7 Jam Dicecar Penyidik, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Diperiksa Kasus Belanja Rutin Rp39 Miliar
INDRAMAYU, (FC).- Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu memasuki babak baru. Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (30/7/2026).
Nurpan tiba di Kantor Kejari Indramayu pada pagi hari dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik meminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan belanja rutin Perumdam TDA Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp39 miliar.
Selain Nurpan, penyidik juga memeriksa Manajer Produksi Perumdam TDA, Supriyadi, serta mantan Manajer Umum Perumdam TDA, Sopandi. Ketiganya dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Indramayu.
Informasi yang dihimpun FC menyebutkan, pemeriksaan terhadap para pejabat Perumdam TDA diperkirakan masih akan berlanjut. Penyidik sedang menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan belanja rutin yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Objek penyidikan antara lain berkaitan dengan pengadaan water meter, pipa, aksesori jaringan perpipaan, serta bahan kimia yang digunakan untuk operasional perusahaan.
Usai diperiksa, Nurpan membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya diperiksa sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB,” katanya kepada wartawan.
Menurut dia, selama pemeriksaan penyidik mengajukan 21 pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai Direktur Utama Perumdam TDA.
“Ada 21 pertanyaan dari dua orang penyidik,” ujarnya.
Nurpan menjelaskan, kegiatan pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan berlangsung pada rentang Juni hingga Oktober 2025. Sementara dirinya baru dilantik sebagai Direktur Utama pada akhir Oktober 2025.
“Saya menjabat Direktur Utama pada akhir Oktober. Selama tahun 2025 saya tidak mengeluarkan kebijakan terkait pengadaan. Fokus saya saat itu lebih pada pembenahan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Indramayu menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan belanja rutin Perumdam TDA Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp39 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja rutin perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut. (Agus Sugianto)


Tinggalkan Balasan