KOTA CIREBON, (FC).- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon akan terus mengoptimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Optimalisasi JDIH bertujuan melayani masyarakat memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat, tepat dan akurat.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha menjelaskan, optimalisasi JDIH ini salah satu dari program prioritas Sekretariat DPRD Kota Cirebon untuk mendayagunakan bersama peraturan daerah (Perda) Kota Cirebon dan bahan dokumentasi hukum lainnya.
Optimalisasi JDIH Kota Cirebon ini mendukung target 100 hari pertama kepemimpinan Walikota Cirebon Effendi Edo dan Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan DPRD Kota Cirebon dan pemerintah daerah dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Ini target prioritas kami pada 100 hari kerja kepemimpinan walikota dan wakil walikota terpilih,” ujarnya, Selasa (4/3).
Solecha menjelaskan, seluruh peraturan daerah dan dokumentasi hukum lainnya akan diarsipkan dalam format digital. Masyarakat dapat mengaksesnya secara daring melalui situs resmi JDIH.
Menurutnya, peningkatan layanan juga dilakukan dengan optimalisasi sistem pencarian dan navigasi di situs JDIH dilakukan agar masyarakat lebih mudah menemukan informasi yang dibutuhkan.
Melalui situs resmi jdih-dprd.cirebonkota.go.id, diharapkan produk hukum Pemerintah Daerah Kota Cirebon dapat tersosialisasikan untuk meningkatkan pemahaman peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
Kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga hukum lainnya pun diperkuat guna memastikan integrasi data hukum yang lebih komprehensif.
“Diharapkan JDIH DPRD Kota Cirebon dapat menjadi pusat informasi hukum yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Program prioritas lain Sekretariat DPRD Kota Cirebon pada 100 hari kerja Effendi Edo dan Siti Farida yaitu tidak lain adalah fasilitasi lembaga DPRD.
Sekretariat DPRD terus memberikan pelayanan administratif, fasilitatif, dan teknis kepada DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Seperti, menyusun agenda kerja DPRD, layanan keprotokolan dan kehumasan, menyusun jadwal dan mengatur rapat serta sidang DPRD, mencatat hasil rapat serta menyusun risalah sidang, membantu penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda), menyediakan kajian hukum dan perundang-undangan bagi anggota DPRD, hingga memberikan asistensi kepada alat kelengkapan DPRD, seperti komisi, badan anggaran, dan badan legislasi.
“Tugas dan fungsi Sekretariat DPRD yaitu memastikan DPRD dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien. Kami terus memberikan yang terbaik dalam memberikan layanan dan fasilitasi agar peran dan fungsi DPRD Kota Cirebon berjalan optimal,” ujarnya. (Agus)
Discussion about this post