KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai menggenjot digitalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sebanyak 1.133 sertifikat aset pemerintah daerah menjadi sasaran awal digitalisasi untuk memperkuat tertib administrasi sekaligus mendorong pemanfaatan aset sebagai sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Aplikasi Jaga Aset dan Webinar Nasional bertema “Digitalisasi Aset Daerah: Strategi Modernisasi Pengelolaan Aset Daerah di Era Digital” yang digelar BPKAD Kabupaten Kuningan di Aula Rapat Bank BJB Kuningan, Kamis (8/10).

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani itu diikuti sekitar 2.040 peserta melalui Zoom dan YouTube. Jumlah tersebut melampaui target awal sebanyak 1.000 peserta.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi mengatakan, digitalisasi tidak sekadar untuk merapikan pencatatan aset.

Lebih dari itu, data aset harus menjadi dasar untuk mengoptimalkan pemanfaatannya sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Tujuan kita mencatat adalah untuk mengoptimalkan aset demi pendapatan daerah. Kita tidak bisa terus-menerus menaikkan pajak, retribusi, dan lain sebagainya yang membebani masyarakat,” ujar Deden.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan data yang akurat, kepastian hukum dan dukungan kompetensi aparatur, aset tersebut dinilai dapat dikembangkan menjadi sumber nilai tambah bagi daerah.

Deden bahkan mengibaratkan aset yang belum termanfaatkan sebagai “raksasa tidur” yang harus dibangunkan agar memberikan manfaat lebih besar.

Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menegaskan, pengelolaan BMD memiliki posisi strategis dalam pembangunan sekaligus penguatan fiskal daerah.

Menurut dia, aset berupa tanah, bangunan maupun aset produktif lainnya tidak cukup hanya dicatat dan diamankan. Aset tersebut perlu dikelola secara kreatif dan adaptif agar mampu menghasilkan nilai tambah.

“Dari sekadar memiliki menjadi mengoptimalkan, dari sekadar mencatat menjadi mengendalikan, dan dari sekadar menjaga menjadi menciptakan nilai,” kata Tuti.

Ia mengatakan, aset yang menganggur justru dapat membebani APBD karena tetap membutuhkan biaya pemeliharaan. Di sisi lain, aset yang tidak tertata juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum, termasuk klaim dan tumpang tindih kepemilikan.

Karena itu, digitalisasi dinilai penting untuk memastikan aset pemerintah daerah tertib dari sisi administrasi, fisik maupun hukum.

Tuti menyebutkan, terdapat 1.133 sertifikat aset Pemkab Kuningan yang perlu segera masuk proses digitalisasi. Selain itu, sekitar 150 aset masih dalam proses dan membutuhkan penyelesaian.

Ia juga meminta dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk menyelesaikan persoalan status sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan aset pemerintah dan kepentingan publik.

“Jalan ini adalah jalan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum itu harus lebih diutamakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kuningan U. Kusmana mengatakan optimalisasi aset menjadi salah satu bagian dari inovasi pembiayaan daerah atau creative financing.

Sejumlah lahan milik pemerintah daerah yang sebelumnya belum termanfaatkan, kata dia, mulai diarahkan agar dapat memberikan nilai tambah melalui berbagai skema, seperti sewa, kerja sama dan bangun serah guna (BSG).

“Dahulu aset mungkin hanya dijadikan sebagai bahan pencatatan dan penghapusan saja. Namun sekarang bagaimana aset itu menjadi barang milik daerah yang memiliki potensi nilai untuk dikembangkan dengan nilai tambah bagi penghasilan daerah,” jelasnya.

Menurut U. Kusmana, sistem digital akan memudahkan pemerintah mengetahui lokasi dan kondisi aset, termasuk melalui sistem berbasis GPS. Data aset dari berbagai perangkat daerah nantinya dapat terintegrasi dan terpusat di BPKAD.

Dengan begitu, pembaruan data dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa sepenuhnya mengandalkan proses manual.

“Tanpa digitalisasi, semuanya akan sulit,” katanya.

Ia menambahkan, pemanfaatan aset secara produktif juga dapat membantu mengurangi beban biaya pemeliharaan. Ketika aset mampu menghasilkan nilai tambah, hasilnya dapat digunakan untuk mendukung biaya pemeliharaan sehingga tidak seluruhnya bergantung pada sumber PAD lainnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wasja, Kasubdit BMD Wilayah I Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri, serta Indra F. Bagjana.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, Direktur Utama Bank BJB Kuningan Jonathan, serta jajaran kepala SKPD, camat dan UPTD di lingkungan Pemkab Kuningan.

Pemkab Kuningan berharap digitalisasi tersebut dapat membuat pengelolaan aset semakin tertib, terintegrasi dan mudah dikendalikan.

Pada saat yang sama, aset daerah diharapkan tidak hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pendapatan dan pembangunan daerah. (Angga)