KOTA CIREBON, (FC).- Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pedagang aci mini (cimin) keliling.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (45), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang cimin. Hingga saat ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh anak dibawah umur yang diduga menjadi korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan dengan usia antara 6 hingga 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan salah seorang orang tua korban terhadap perilaku tersangka saat berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggal korban.

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan modus seolah-olah hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak. Namun, tindakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyentuh bagian tubuh korban yang seharusnya tidak disentuh.

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh orang tua yang melihat adanya situasi mencurigakan. Setelah ditanyakan kepada orang tua lainnya, ternyata ada anak-anak lain yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa,” ujar AKP M. Fadlillah, Selasa (25).

Dari informasi tersebut, warga kemudian berupaya mencari keberadaan tersangka. Pada 18 Agustus 2026, tersangka kembali ditemukan dan diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak di bawah umur.

Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan tersangka. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke kantor kepolisian untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri.

“Video yang beredar itu memang saat tersangka dikepung warga. Karena ada tindakan yang berlebihan, kami langsung mengamankan yang bersangkutan ke polsek setempat,” kata Fadlillah.

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka diketahui berjualan cimin secara berpindah-pindah di sekitar wilayah tempat tinggal para korban.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk potongan pakaian anak.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP M. Fadlillah menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Untuk sementara anak yang sudah terdata ada sebanyak tujuh orang. Kami mengharapkan masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan kepada kami atau melalui layanan kepolisian 110,” jelasnya.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi memastikan perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. (Agus)