Tiga Hari Operasi Pekat, Polisi Sita 647 Botol Miras
KAB. CIREBON, (FC).- Jajaran Polresta Cirebon kembali menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, polisi berhasil menyita 647 botol miras dan menindak 11 pedagang tanpa izin.
Operasi tersebut digelar sejak Senin hingga Rabu (24-26/8) di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran miras. Adapun lokasi yang menjadi sasaran yakni Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, dan Kedawung.
Dari hasil razia, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari miras pabrikan berbagai merek hingga minuman tradisional seperti ciu dan arak Bali.
Pada hari pertama operasi, Senin (24/8), petugas menyisir wilayah Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin, dan Desa Panunggul, Kecamatan Gegesik. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 158 botol miras yang terdiri dari 148 botol miras pabrikan dan 10 botol ciu.
Razia berlanjut pada Selasa (25/8) dengan menyasar sembilan titik penjualan miras ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 303 botol miras, terdiri atas 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan. Sebanyak sembilan pedagang turut diberikan tindakan.
Sementara pada hari terakhir, Rabu (26/8), petugas kembali mengamankan 186 botol miras dari enam pedagang. Barang bukti tersebut terdiri dari 79 botol miras pabrikan serta 107 botol minuman tradisional jenis ciu dan arak Bali.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, Operasi Pekat merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan hulu dari berbagai tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga bentrokan antar kelompok. Polresta Cirebon tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menggencarkan Operasi Pekat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Imara, Jumat (28/8).
Menurutnya, razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan kondisi aman sekaligus mencegah munculnya tindak kriminal yang dipicu konsumsi minuman keras.
Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. (Johan)


Tinggalkan Balasan