INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu menetapkan warga Blok Pamengkang Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Mus (70) sebagai tersangka tunggal pembunuhan istrinya sendiri, Junah (65).

Penetapan itu setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan otopsi, Mus ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri,” kata kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru, Selasa (8/9).

Dikatakan Suhermanto, Mus (70) membunuh istrinya sendiri Junah (65 ) pada bulan Agustus 2020 tepatnya pukul 19.00 WIB di rumah mereka sendiri.

Suhermanto juga menjelaskan, pembunuhan terhadap korban bermula dari pertengkaran antara tersangka dan korban yang saat itu, korban meminta uang sebesar Rp150 ribu untuk keperluan belanja sehari-hari.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan petugas keamanan desa itu tidak memiliki uang, sehingga tak bisa memenuhi permintaan korban. Akibatnya korban marah dan mengusirnya dengan perkataan yang menyakitkan.

“Mendapatkan omongan pedas korban membuat tersangka tersinggung dan emosi. Saat itu pula dia (tersangka,-red) mencekik leher korban hingga meninggal,” terang Suhermanto.

Bahkan untuk menutupi teriakan istrinya saat kejadian, tersangka memperbesar volume radio yang ada di rumahnya tujuannya agar tetangga mereka tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kasus Suami Bunuh Istri, Polisi Periksa Lima Saksi

Karena cekikan ini membuat korban pingsan dan saat itu pula tersangka keluar rumah untuk menjalankan tugasnya dengan berpatroli keliling kampung sampai pukul 01.00 WIB.

Tersangka, kata Kapolres, kemudian kembali ke rumahnya namun terkejut karena istrinya meninggal. Dalam keadaan panik, tersangka mengambil cangkul lalu menggali lantai di bawah tempat tidur untuk menguburkan jenazah istrinya.

“Tersangka Mus juga menggunakan dua kayu yang digunakan untuk mengukur panjang dan lebar jasad korban sebelum dikubur,” ujarnya

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari keresahan warga yang mencium bau busuk dari rumah tersangka. Warga juga merasa kehilangan korban, karena korban tidak terlihat selama berhari-hari.

Selang beberapa hari, warga bersama ketua RT dan Lurah mendatangi rumah tersangka dan masuk lewat jendela. Mereka semakin curiga karena bau semakin menyengat dan terlihat ada bekas galian tanah di bawah tempat tidur.

Warga kemudian menggali tanah tersebut dan menemukan kaki korban yang menyembul dari dalam tanah yang tergali. Mereka kemudian menghentikan penggalian dan melaporkan hal itu kepada polisi.

“Korban sudah diotopsi dan kini sudah dimakamkan di TPU desanya,” tambah Suhermanto.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (Agus)

Baca Juga: Gara-gara Minta Uang Jajan, Suami Tega Bunuh Istri Sendiri