KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menandatangani persetujuan bersama subtansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melalui rapat paripurna pada Senin (5/12).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon ini, beragendakan paripurna ‘Pengumuman Persetujuan Bersama Subtansi Raperda tentang RTRW tahun 2023-2043’.
Peserta rapat paripurna yang hadir telah memenuhi kuorum, sebab dari jumlah keseluruhan 50 anggota DPRD yang ada, hadir dalam rapat sebanyak 35 anggota DPRD.
Ketua Pansus I tentang Raperda RTRW, Mahmudi saat menyampaikan laporan awal hasil pembahasan pihaknya terkait Raperda tersebut menjelaskan, setelah melalui pembahasan para pihak telah menyepakati tentang subtansi Raperda RTRW.
“Para pihak telah menyepakati tentang subtansi Raperda RTRW, dengan catatan,” kata Mahmudi, Selasa (6/12) di gedung DPRD setempat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, salah satu yang menjadi catatan pihaknya yakni, agar Pemda Kabupaten Cirebon menindaklanjuti tentang subtansi Raperda itu.
“Tentang subtansi Raperda tentang RTRW agar ditindaklanjuti oleh pemda,” ungkap Mahmudi.
Usai menyampaikan laporan awal, penandatanganan persetujuan subtansi Raperda RTRW pun dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan Bupati Cirebon, Imron. (Suhanan)