SPPG Tanpa SLHS Tak Boleh Beroperasi
KAB. CIREBON, (FC).- Pemkab Cirebon mengimbau bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) agar segera memenuhinya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala usai menghadiri rapat kordinasi lintas sektoral dengan Dinas Kesehatan dan para kepala SPPG se-Kabupaten Cirebon di ruang rapat Paseban kantor Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (21/10).
Hendra menegaskan, jika SPPG yang belum lolos sertifikasi dipastikan tidak bisa melanjutkan operasionalnya mulai akhir Oktober.
Kebijakan tersebut, lanjut Hendra, merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh daerah memastikan standar kebersihan dan keamanan makanan bagi penerima manfaat program nasional tersebut.
“Dari 48 SPPG yang sudah mengajukan SLHS, baru 22 dinyatakan memenuhi standar dan telah mengantongi sertifikat, sedangkan 26 lainnya masih dalam proses inspeksi oleh Dinas Kesehatan,” kata Hendra kepada wartawan.
Hendra menjelaskan, SLHS menjadi dokumen penting yang menandai dapur gizi telah memenuhi seluruh syarat kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai standar pemerintah pusat.
“Berdasarkan hasil rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, tenggat waktu yang diberikan adalah 30 Oktober 2025. Jika sampai tanggal itu SPPG belum memiliki SLHS, maka operasionalnya harus dihentikan sementara,” tegas Hendra.
Hendra mengatakan, proses sertifikasi dinilai tidak mudah. Banyak SPPG belum memenuhi seluruh kriteria teknis yang menjadi syarat penerbitan SLHS.
Menurutnya, saat dilakukan inspeksi oleh Dinas Kesehatan, sejumlah catatan masih harus dipenuhi, mulai dari kelayakan bangunan hingga kelengkapan peralatan dapur.
“Beberapa syarat di antaranya dapur harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), seluruh peralatan memasak wajib berbahan stainless steel, harus ada alat penyedot lemak, dan tempat sampah berplastik tertutup,” ujarnya.
Selain itu, sebagian besar SPPG juga terkendala dalam pembiayaan pemenuhan fasilitas tersebut. Akibatnya, proses pengajuan SLHS menjadi lambat, bahkan ada beberapa yang belum sama sekali mengajukan.
Pemkab Cirebon juga mengungkapkan adanya kendala koordinasi dengan petugas Koordinator Wilayah (Korwil) dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas di wilayah Cirebon.
Menurut Hendra, komunikasi yang kurang efektif menghambat kelancaran verifikasi dan pendampingan terhadap SPPG di lapangan.
“Korwil BGN ini seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Namun kenyataannya sulit dihubungi, bahkan beberapa kali tidak hadir ketika diundang rapat koordinasi,” kata Hendra.
Meskipun secara formal program MBG merupakan kebijakan pusat, Pemkab Cirebon berupaya memberikan dukungan teknis dan pendampingan agar seluruh dapur gizi di daerah bisa memenuhi persyaratan SLHS sebelum tenggat waktu berakhir.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Program ini menyentuh langsung masyarakat, sehingga Pemkab akan memberikan pendampingan intensif kepada pengelola SPPG, terutama dalam aspek teknis dan administrasi,” ujar Hendra.
Ia berharap seluruh SPPG yang belum lolos sertifikasi segera menuntaskan perbaikan fasilitasnya agar tidak terdampak penghentian operasional pada akhir Oktober.
“Tujuan akhirnya tetap sama, memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, sehat, dan higienis,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni mengatakan, dari 89 SPPG yang ada di Kabupaten Cirebon yang mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ada 48 SPPG. Dari jumlah tersebut 22 SPPG telah mengantongi SLHS dan 26 SPPG masih dalam proses.
“Dari 48 SPPG, 22 di antaranya sudah keluar SLHS dan 26 SPPG lainnya masih on proses,” kata Eni Suhaeni, kemarin.
Targetnya? Lanjut Eni, sudah ada edaran Kementerina Kesehatan bahwa akhir Oktober SPPG sudah harus mempunyai SLHS. Tetapi tetap, pihaknya percepatan inspeksi ke dapur MBG.
“Kalau pada saat inspeksi ada yang belum sesuai dengan standar, contohnya belum ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum ada untuk pemanas ompreng, itu ya kita tunda dulu, harus dilengkapi dulu baru dapat SLHS,” kata Eni.
Hingga saat ini tim Dinkes tetap turun langsung untuk mengecek kondisi dapur, kualitas air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kebersihan peralatan masak dan makan. Bahkan dilakukan uji usap pada alat dapur untuk memastikan tidak ada kontaminasi bakteri.
“Inspeksi ini menyeluruh. Tidak hanya ruang dapur, tapi juga air, alat makan, sampai uji usap peralatan masak. Semua mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020,” kata Eni.
Menurutnya, standar laik sehat juga mewajibkan adanya tenaga ahli gizi di setiap SPPG. Kehadiran ahli gizi sangat penting untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga.
“Ketentuannya satu SPPG harus ada satu ahli gizi. Ini standar dari BGN agar program makan bergizi gratis lebih terjamin,” ujarnya.
Selain soal tenaga, Eni mengingatkan pentingnya pengelolaan waktu masak. Makanan sebaiknya tidak dimasak terlalu dini agar tetap aman dikonsumsi saat disajikan.
“Air yang digunakan harus bebas bakteri E Coli, bahan makanan harus segar, dan penyajian wajib higienis,” tambahnya.
“Kami akan terus mendorong semua SPPG agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi. Tujuannya jelas, melindungi anak-anak penerima makan bergizi gratis dari potensi keracunan,” tukasnya. (Ghofar)



Tinggalkan Balasan