KAB. CIREBON, (FC).- Tragedi kecelakaan maut di Tanjakan Gronggong, Jalan Raya Cirebon-Kuningan, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru.

Satlantas Polresta Cirebon menetapkan sopir truk pengangkut air mineral berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga.

Kasat Lantas Polresta Cirebon AKP Yudha Satyo Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menemukan bukti yang dinilai cukup.

“Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, sopir truk berinisial AS dalam kecelakaan di Tanjakan Gronggong telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (19/7),” ujar Yudha saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Menurutnya, AS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Penyidik menduga, faktor kelalaian menjadi salah satu unsur dalam perkara kecelakaan tersebut. Namun demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dalam mengungkap peristiwa kecelakaan yang sempat menyita perhatian publik Kabupaten Cirebon.

Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan teknis awal yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bersama Satlantas Polresta Cirebon menemukan sejumlah fakta teknis terkait kondisi kendaraan dan lokasi kejadian yang kini menjadi bagian dari bahan penyidikan.

Polisi memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan berlangsung. (Johan)