KOTA CIREBON, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai Tahap I pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dengan nilai mencapai Rp89,5 miliar kepada nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan.
Sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS, Bank Mandiri memastikan proses pencairan dana dilaksanakan sesuai mekanisme, ketentuan, serta data yang ditetapkan oleh regulator guna menjaga kepatuhan dan akurasi layanan kepada masyarakat.
Vice President Bank Mandiri Firman Wahyudi menyampaikan, dalam pelaksanaan pembayaran klaim, dilakukan pembagian waktu sebagaimana skema yang ditetapkan LPS.
“Setiap nasabah akan memperoleh jadwal pencairan yang ditentukan oleh LPS, sehingga proses layanan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/2).
Seiring dengan tingginya antusiasme masyarakat, LPS juga telah menyetujui penambahan satu kantor cabang Bank Mandiri untuk melakukan penyaluran klaim simpanan, yakni Bank Mandiri KCP Cirebon Jalan Kantor (Cilantor) di Jl. Kantor No. 4 Cirebon, guna mengurai antrean pada satu titik layanan.
Selain itu, di Bank Mandiri KC Cirebon Yos Sudarso, akan menambah empat teller tambahan di luar teller reguler untuk mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana nasabah.
Firman menambahkan, sebagai upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, jam operasional pada kedua cabang pembayar telah diperpanjang dengan mempertimbangkan ketersediaan antrean yang belum terlayani setiap harinya.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pembayaran klaim berjalan lancar, tertata, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bank Mandiri juga mengingatkan bahwa batas waktu pencairan dana klaim penjaminan adalah hingga 31 Januari 2031, sehingga masyarakat memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penarikan dana sesuai kebutuhan masing-masing.
Untuk mendukung efektivitas layanan, nasabah diimbau membawa persyaratan yang ditentukan oleh LPS, termasuk KTP asli atau identitas pendukung serta buku tabungan asli, agar proses verifikasi dan pencairan dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
Melalui koordinasi yang intensif dengan LPS, Bank Mandiri berkomitmen memastikan setiap tahapan pembayaran klaim dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, sekaligus menjaga kenyamanan serta kepercayaan masyarakat dalam proses penyelesaian kewajiban penjaminan simpanan.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga hak nasabah dapat diterima dengan baik serta proses layanan berlangsung lancar dan kondusif,” pungkas Firman. (Andriyana)










































































































Discussion about this post