KOTA CIREBON, (FC).– Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Ops Antik Lodaya 2025 non TO pada hari Kamis dinihari (06/11/2025) pukul 00.30 WIB di Gg. Ampera 11, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon.
Dalam penangkapan itu diamankan dua orang tersangka berinisial E.P. dan D.S.P., yang merupakan warga setempat.
Kapolres Ciko AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Tim Unit I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota langsung melakukan pengawasan, pemantauan, dan penangkapan dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat sekitar dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban berwarna coklat dan merah bertuliskan “fragile”.
Kemudian dua unit handphone merek Vivo dan Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha yang digunakan tersangka untuk mobilitas.
Tersangka E.P. dan D.S.P. selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota bersama seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan intensif, pengumpulan keterangan saksi.
Pihaknya juga melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya, sehingga langkah penegakan hukum dapat mencakup seluruh aspek penyalahgunaan narkotika dan mencegah terjadinya gangguan keamanan di masyarakat.
Dalam proses gelar perkara, hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP sehingga kedua tersangka ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, dengan seluruh administrasi mindik dan berkas penyidikan dilengkapi, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti tambahan.
“Kami melakukan pengembangan kasus untuk memastikan seluruh jalur peredaran narkotika dapat ditelusuri secara efektif, sehingga langkah hukum yang diambil dapat memberikan efek jera dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.
Proses penyidikan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada prosedur hukum, melibatkan Unit I Satresnarkoba yang mengumpulkan informasi terkait aktivitas kedua tersangka, termasuk pola transaksi, lokasi peredaran, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,.
Sehingga tindakan hukum yang diambil dapat menjangkau seluruh aspek tindak pidana dan memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga selama proses pengamanan serta penyidikan kasus ini berlangsung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan kini disimpan secara aman di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya lagi.
sementara pengembangan kasus akan terus dilakukan secara bertahap untuk menelusuri asal peredaran narkotika tersebut dan memastikan seluruh jaringan dapat diungkap secara menyeluruh, sehingga upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkotika di Kota Cirebon berjalan maksimal, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman pidana bagi pelaku sesuai ketentuan hukum, dan seluruh proses hukum akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menegaskan keseriusan Polres Cirebon Kota dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Ops Antik Lodaya 2025 yang dilakukan secara berkesinambungan, dengan peran serta masyarakat yang aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, sehingga langkah pencegahan, penindakan, dan perlindungan terhadap generasi muda serta masyarakat secara umum dapat terlaksana dengan maksimal dan efektif.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon dengan serius dan profesional. Serta mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan agar kasus serupa dapat dicegah dan ditindak secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post