MAJALENGKA, (FC).– Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti senilai Rp2,5 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah seorang pria asal Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, mencoba melunasi utangnya menggunakan uang palsu.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa tersangka WM, yang memiliki utang sebesar Rp 4 juta, berupaya melunasinya dengan mencampurkan uang asli dan uang palsu.
“Tersangka menggunakan sejumlah uang palsu yang dicampur dengan uang asli untuk membayar utangnya dan hal ini langsung dicurigai oleh penerima,” kata AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9).
Korban yang menerima pembayaran segera menyadari adanya kejanggalan karena terdapat perbedaan fisik pada sebagian uang yang diterima.
Merasa curiga, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka, yang segera bergerak untuk menyelidiki lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, Polisi langsung menyelidiki kediaman WM, dan dalam penggeledahan ditemukan uang palsu dalam berbagai pecahan, termasuk Rp100 ribu, Rp10 ribu, dan 100 dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil temuan ini, penyelidikan diperluas hingga ke wilayah Bandung, di mana polisi berhasil menangkap dua tersangka lain, AS dan DS, yang juga terlibat dalam peredaran uang palsu.
Selain itu, polisi berhasil menangkap MN, tersangka pembuat uang palsu, di Kabupaten Bandung Barat.
“Di lokasi penangkapan MN, kami menemukan mesin cetak dan berbagai perangkat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres Indra, keempat tersangka memiliki peran berbeda. WM bertindak sebagai penyimpan dan pengedar, sementara MN berperan sebagai pembuat uang palsu.
AS dan DS berperan sebagai pengedar dan penjual uang palsu. Barang bukti yang disita meliputi 301 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp 10 ribu, 1.900 lembar pecahan 50 dolar AS, dan 692 lembar pecahan 100 dolar AS.
Selain itu, polisi menyita mesin cetak, komputer, mesin laminating, bahan baku kertas, lampu UV, dan mesin penghitung uang.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp2,5 miliar,” kata AKBP Indra Novianto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam transaksi uang tunai. (Munadi)