KAB. CIREBON,(FC).- Sat Narkoba, Polresta Cirebon kembali bekuk pengedar OKT (Obat Keras Terbatas) tanpa izin resmi, ratusan butir OKT berbagai jenis di amankan dari dalam rumahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan mengatakan, pelaku kali ini berinisial ML (24), diamankan sekitar jam 23.00, di duga pelaku saat itu hendak bertransaksi.
“Kami mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ML (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kompol Dede Hendrawan. Rabu (11/9)
Selain OKT, dari tangan ML petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya yaitu handphone yang di duga dijadikan alat komunikasi untuk bertransaksi COD, kemudian sepeda motor dan uang hasil penjualan.
Baca Juga: Selama Januari, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Terbatas
“Ads 210 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 55 ribu, handphone, sepeda motor, dan lainnya” ungkapnya
Pihaknya memastikan, jajaran Sat Narkoba Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Tidak ada tempat untuk para pengedar, kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara” tandasnya. (Johan/Job/FC)