KUNINGAN, (FC).- Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan menuai sorotan tajam.
LSM Frontal menilai struktur Dewas saat ini sarat konflik kepentingan sehingga berdampak pada lemahnya fungsi pengawasan dan memburuknya tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan penunjukan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deniawan, M.Si., sebagai Dewan Pengawas periode 2024-2027 sejak awal telah memicu penolakan dari berbagai kalangan.
Menurutnya, rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu independensi audit dan objektivitas pengawasan.
“Secara regulasi dan etika publik, jabatan Inspektur sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak ideal dirangkap sebagai Dewan Pengawas PDAM. Ini rawan benturan kepentingan dan melemahkan kontrol,” ujar Uha, Senin (26/1).
Ia menilai, hampir setahun menjabat, peran Dewas terkesan tidak efektif.
Lemahnya pengawasan dinilai berimplikasi pada meningkatnya biaya operasional, stagnannya kualitas pelayanan, serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan laporan keuangan 2023, pendapatan usaha PDAM Kuningan tercatat Rp65 miliar.
Namun biaya operasional mencapai Rp23 miliar dan beban umum serta administrasi sebesar Rp36 miliar.
Setelah dikurangi pajak, laba bersih hanya Rp4,2 miliar, dengan setoran PAD Rp1,8 miliar.
Pada 2024, setoran PAD naik menjadi Rp2,3 miliar dan 2025 mencapai Rp2,5 miliar. Ironisnya, dalam RAPBD 2026, target setoran PAD PDAM kembali turun menjadi Rp2,3 miliar.
“Ini menunjukkan manajemen belum mampu mengoptimalkan potensi sumber daya air Kuningan yang sangat besar,” kata Uha.
LSM Frontal juga menyoroti besarnya Biaya Operasional (BOP) PDAM yang disebut mencapai Rp60 miliar per tahun.
Kondisi tersebut mendorong Komisi II DPRD Kuningan merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk meminta klarifikasi terbuka dari direksi dan dewan pengawas.
Uha mendesak Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menunjuk jajaran direksi serta dewas yang profesional, independen, dan berintegritas.
“PDAM adalah institusi pelayanan publik. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Angga)












































































































Discussion about this post