Sabu Disimpan di Kaleng Biskuit, Pengedar Dibekuk Polisi
KAB. CIREBON, (FC).- Upaya WBK (41) menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kaleng biskuit berujung gagal. Pria asal Kecamatan Gegesik tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon saat berada di rumahnya di Kecamatan Arjawinangun.
Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB itu, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 5,24 gram yang disimpan dalam kaleng biskuit warna ungu.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti dua timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik, lakban, telepon seluler, serta uang tunai Rp1,9 juta.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Imara, Kamis (3/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WBK mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Unying yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut, tersangka kemudian memecah sabu tersebut menjadi paket kecil untuk diedarkan kepada pemesan di wilayah Cirebon.
Satresnarkoba Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk mengejar pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegas Imara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Johan)


Tinggalkan Balasan