KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mematangkan rencana penertiban ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan sempadan sungai sepanjang ruas Jalan Pangeran Antasari.

Proses penertiban kini memasuki tahap koordinasi antarinstansi sebelum dilakukan eksekusi di lapangan.

Penertiban tersebut menyasar bangunan yang berada di sepanjang jalur sekitar 8 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan pihaknya masih menjalankan tahapan sesuai ketentuan sebelum melakukan penertiban.

“Berproses. Saya minta Bidang Tibum sesuai dengan ketentuan, supaya para pihak mematuhi semua aturan yang berlaku,” ujar Imam, Kamis (30/7).

Menurutnya, Satpol PP telah menggelar rapat koordinasi awal bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, TNI, hingga pemerintah desa di wilayah yang terdampak.

“Sudah ada rapat satu kali. Ke depan kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik bangunan liar yang berada di sempadan sungai,” katanya.

Imam menjelaskan, pelaksanaan penertiban masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan, termasuk sosialisasi kepada pemilik bangunan. Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, penertiban diperkirakan dilakukan pada akhir Agustus.

“Memungkinkan akhir Agustus dilakukan penertiban. Nanti kita lihat mulai dari mana dan sejauh mana tahapan yang sudah ditempuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon telah melayangkan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai.

Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, mengatakan pemberian teguran merupakan tahapan sesuai aturan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah negara maupun kawasan garis sempadan sungai.

“Teguran pertama sampai ketiga sudah kami keluarkan. Selanjutnya proses penanganan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon,” ujar Sunanto.

Ia menyebutkan, bangunan yang menjadi objek penertiban berada di sejumlah kawasan saluran, di antaranya Saluran Sekunder Karangjati, Saluran Pembuang Karangjati, Saluran Sekunder Kertaina, Saluran Tersier B.K12, serta kawasan sempadan sepanjang ruas Jalan Plumbon-Kenanga.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, khususnya Pasal 7 ayat 1 huruf c.

Dalam surat teguran, pemerintah daerah meminta pemilik bangunan menghentikan aktivitas serta melakukan pembongkaran secara mandiri dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

“Setelah teguran ini, kewenangan berikutnya berada di Satpol PP untuk melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sunanto.

Rencana penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai sekaligus menjaga tata ruang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ghofar)