KAB. CIREBON, (FC).- Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat untuk lima kategori.
Program diluncurkan selama dua bulan yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Hal ini menjadi kesempatan bagi para wajib pajak terutama yang mengalami penunggakan pembayaran pajak 3 tahun ke atas.
Salah seorang wajib pajak, Wawan asal Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon di sela melakukan pembayaran pajak di Badan Pusat Pendapatan Pengelolaan Daerah (BP3D) Bapenda wilayah Kabupaten Cirebon 2 Ciledug mengungkapkan, dirinya yang memiliki kendaraan roda empat dan telah menunggak pajak selama 3 tahun mendapatkan informasi dari media sosial, bahwa mulai tanggal 1 Oktober di Bapenda Jabar ada program pemutihan.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bisa meringankan biaya pembayaran pajak, dari sebelumnya harus membayar pajak beserta denda dan lainnya sebesar Rp8 juta,.
Namun dengan adanya program pemutihan dari Bapenda Jabar ini dirinya hanya diberikan untuk membayar pajak yang dibebankan hanya sebesar Rp6 juta atau lebih hemat Rp2 juta.
“Kalau bisa program ini dilaksanakan Bapenda Jabar secara berkelanjutan, minimalnya setahun 2 sampai 3 kali, sehingga wajib pajak merasa sangat diringankan dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” terangnya, Selasa (1/10).
Senada juga disampaikan Munawaroh warga Kecamatan Gebang. Diakuinya sepeda motor miliknya tersebut sudah lama tidak pernah membayar pajak. Diperkirakan sudah 8 tahun menunggak, ketika memiliki niat untuk membayar pajak dirinya merasa keberatan dengan angka yang harus dibayarkan, dimana semua tunggakan pokok dan denda yang harus dibayarkan kurang lebih sekitar Rp2 juta.
Namun, kata Munawaroh, dengan adanya program pemutihan tersebut, dirinya dikenakan kewajiban membayar pajak dengan perhitungan hanya 3 tahun berjalan tanpa dibebani denda dan biaya lainnya, seperti jumlah tagihan ketika belum adanya program pemutihan tersebut.
Dengan adanya program pemutihan pajak tersebut dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp2 juta saat ini hanya dibebankan sekitar Rp850.000.
“Saya tahunya dari informasi yang beredar dan ketika mencoba melakukan pembayaran ke kantor Samsat ternyata bisa menghemat sekitar Rp1 juta dan kesempatan program pemutihan ini menjadi kesempatan saya untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan motor milik saya ini,” ungkapnya. (Nawawi)