KOTA CIREBON, (FC).- Pengelolaan aset pasar milik Pemerintah Kota Cirebon oleh Perumda Pasar Berintan kini menghadapi sorotan serius.

Bukan sekadar soal tata kelola, dugaan penyalahgunaan wewenang hingga potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Laporan tersebut dilayangkan seorang pedagang pasar, Anto, yang mempersoalkan pengelolaan sejumlah aset pasar oleh Perumda Pasar Berintan. Ia mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2024, yang menyebut Pemkot Cirebon memiliki tujuh bidang tanah pasar dengan luas lebih dari 58 ribu meter persegi yang pengelolaannya diserahkan kepada Perumda Pasar Berintan.

Tujuh aset itu yakni Pasar Kramat, Pasar Drajat, Pasar PD Pasar, Pasar Jagasatru, Pasar Gunungsari, Pasar Pagi/GTC dan Pasar Harjamukti.

Yang menjadi sorotan, menurut Anto, sejak aset-aset tersebut berada dalam penguasaan Perumda Pasar Berintan, belum ada pembayaran retribusi atas sewa maupun perjanjian kerja sama berupa pinjam pakai atau sewa, kecuali Pasar Harjamukti.

Di tengah persoalan administrasi dan legalitas pengelolaan aset tersebut, aktivitas bisnis tetap berjalan. Bahkan, persoalan semakin melebar ketika Pasar Rakyat Perumnas yang disebut tidak berada dalam kewenangan pengelolaan Perumda Pasar Berintan ikut dieksploitasi.

Anto menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pasar Perumnas. Dugaan itu antara lain didasarkan pada informasi dalam kerja sama sewa dengan pedagang yang menyebut Pasar Perumnas sebagai aset Perumda Pasar Berintan.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi pengelolaan pasar, melainkan menyangkut siapa yang berhak menguasai, mengelola dan menarik keuntungan dari aset publik.

dipersoalkan berlangsung sejak 2017 hingga 2026. Berdasarkan perhitungannya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar hingga Rp30 miliar.

“Perumda Pasar menerapkan sewa jangka panjang dan retribusi harian, tahunan serta tiga tahunan,” kata Anto dalam surat pengaduan yang dilayangkan kepada KPK dan Kejati Jabar pada Agustus kemarin.

Laporan tersebut kini menempatkan pengelolaan Perumda Pasar Berintan dalam sorotan aparat penegak hukum. Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai besarnya potensi kerugian, tetapi juga bagaimana aset milik pemerintah daerah dikelola, atas dasar hukum apa pungutan dilakukan, dan ke mana aliran penerimaan dari aktivitas tersebut.

Sementara itu, Maulana Rahman dari Front Kajian Studi Peduli Reformasi Distrik Jawa Barat menyampaikan keprihatinan atas kondisi pengelolaan pasar rakyat Kota Cirebon.

“Sepuluh pasar yang dikelola Perumda Pasar Berintan hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah sekitar tiga ratus juta rupiah setahun,” ungkapnya.

Sementara jumlah pedagang menyusut dari sekitar enam ribu menjadi dua ribu enam ratus orang.

Bangunan pasar rusak tanpa perbaikan yang memadai, revitalisasi Pasar Balong dan Pasar Kanoman mandek bertahun-tahun ditambah dengan pedagang mengeluhkan pungutan yang ditarik tanpa karcis dengan besaran tidak seragam hingga sekitar seratus dua puluh gerai toko modern kini menekan daya saing pasar rakyat.

“Akar persoalannya kami nilai bukan pada orang per orang, melainkan pada kelembagaan karena perusahaan diberi sepuluh aset strategis namun hanya dibekali modal dasar Rp1,57 Miliar, tanpa kepastian status sebagian asetnya dan tanpa laporan kinerja yang terbuka bagi publik,” tandasnya.

Sebelumnya, Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan pembenahan internal dengan mendata ulang kios, mengevaluasi kontrak dan mengoptimalkan pengelolaan aset untuk meningkatkan penerimaan serta kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon Iyan Rahadian Sunardi mengatakan pendataan diperlukan, agar perusahaan memiliki gambaran riil mengenai potensi pendapatan dari 11 pasar yang dikelola.

“Kami harus punya data yang akurat. Kios yang aktif, kios yang tidak aktif, data perizinan, semuanya harus jelas,” kata Iyan.

Menurut dia, data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menghitung potensi pendapatan sekaligus menyusun langkah pengelolaan pasar secara lebih terukur.

Pihaknya pun menginventarisasi kontrak kerja sama, yang telah berakhir maupun segera habis masa berlakunya untuk kemudian dilakukan kajian dari sisi hukum.

“Kalau ada kontrak yang dinilai merugikan Perumda, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki,” ujarnya.

Iyan menyebut Perumda Pasar Berintan merealisasikan setoran PAD sebesar Rp304 juta pada 2025 dari target Rp337 juta. Pada 2026, perusahaan daerah tersebut mendapat target setoran PAD sebesar Rp403 juta.

Ia mengakui angka tersebut, masih belum mencerminkan potensi pendapatan dari aktivitas perdagangan dan aset yang tersedia di seluruh pasar.

“Tugas kita semua, termasuk kepala pasar dan seluruh bidang, adalah bagaimana potensi besar tersebut bisa benar-benar dioptimalkan,” katanya.

Selain retribusi harian, pihaknya memetakan sumber pendapatan lain melalui pemanfaatan aset, sewa ruang, kerja sama dengan investor, reklame, parkir dan pengelolaan fasilitas pasar.

Iyan mengatakan sejumlah ruang dan titik kosong di badan pasar mulai dimanfaatkan, termasuk untuk reklame, dan langkah tersebut telah menghasilkan tambahan pemasukan dalam sebulan terakhir.

“Untuk reklame dan beberapa titik yang kosong di badan pasar, selama satu bulan ini kami genjot. Sudah mulai ada pemasukan,” tuturnya.

Namun, kata dia, optimalisasi retribusi masih menghadapi persoalan berupa praktik tawar-menawar tarif di lapangan yang dapat memengaruhi penerimaan perusahaan.

“Oleh karena itu, pihak manajemen menyiapkan penataan mekanisme penarikan retribusi agar penerimaan dapat dihitung dan dikelola secara lebih tertib, sekaligus mempertimbangkan kondisi pedagang,” ucap dia. (Agus)