Polresta Cirebon Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal
KAB. CIREBON, (FC).- Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon kembali berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat sebagai pengedar sekaligus jaringan pemasok obat tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial PJH (31), seorang karyawan swasta, di kediamannya pada Minggu (2/8) sore.
Dari hasil pemeriksaan, PJH diketahui mendapatkan obat keras ilegal dari tersangka lain berinisial S (40).
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah S di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tempat penyimpanan obat keras ilegal dan mengamankan ratusan tablet yang diduga akan diedarkan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, dari hasil penggeledahan di dua lokasi, petugas berhasil menyita sekitar 1.200 butir obat keras ilegal.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 850 tablet Tramadol dan 300 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp265 ribu serta satu unit sepeda motor bernomor polisi E-6862-MAP yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat tersebut.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Imara, Selasa (4/8).
Menurut Imara, tersangka S tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi juga menjualnya secara langsung kepada pelanggan lain di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Dari hasil penyidikan sementara, S mendapatkan pasokan obat keras ilegal dari seseorang berinisial IKL yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mengejar jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menangkap IKL yang diduga sebagai pemasok utama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Johan)


Tinggalkan Balasan