PMI Pasaleman Diduga Disiksa, Keluarga Minta Segera Dipulangkan
KAB.CIREBON, (FC).- Nasib miris dialami Nunung Yulianti (41), warga Dusun Manis RT 019/RW 008, Desa Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri dan kini pihak keluarga meminta agar Nunung segera dipulangkan ke tanah air.
Pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan aktivis Perlindungan PMI asal Cianjur, Yanto Jaguer, bersama Kantor Hukum Herdi Noviansyah.
Keduanya mendatangi kediaman keluarga Nunung, Kamis (6/8), untuk menemui adik korban, Endang Safitri, sekaligus menggali informasi terkait kondisi yang dialami Nunung.
“Kami menerima laporan langsung dari keluarga korban dan saat ini sedang melakukan pendampingan untuk proses hukumnya,” ujar Yanto Jaguer.
Menurut Yanto, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Nunung diberangkatkan pada 22 Mei 2026 melalui seorang perekrut berinisial Fitri yang disebut berdomisili di Sukabumi dan memiliki keterkaitan dengan warga Cirebon.
Sejak diberangkatkan, Nunung disebut telah bekerja selama lebih dari dua bulan. Namun, kondisi kesehatan dan perlakuan yang diterimanya selama bekerja menjadi perhatian serius.
“Dari informasi yang kami terima, korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera,” katanya.
Yanto menyebut, Nunung diduga mengalami cedera retak tulang ekor yang menyebabkan pembengkakan pada kaki kanan serta mati rasa pada sebagian tubuh sebelah kiri. Meski dalam kondisi sakit, korban disebut tetap diwajibkan bekerja.
“Korban sedang mengalami sakit, tetapi masih dipaksa bekerja. Kondisi ini harus segera mendapat perhatian dan penanganan,” tegasnya.
Tak hanya persoalan kesehatan, Nunung juga diduga mendapatkan perlakuan yang tidak layak selama bekerja.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban disebut hanya diberikan tempat tidur di bawah kolong tangga, mendapat makanan satu kali dalam sehari, serta harus bekerja sejak pukul 04.00 WIB hingga sekitar pukul 01.00 dini hari.
“Kalau informasi ini benar, tentu sangat memprihatinkan. Korban diduga tidak mendapatkan hak dasar sebagai pekerja, baik dari sisi tempat tinggal, makanan, maupun waktu istirahat,” ungkap Yanto.
Atas kondisi tersebut, keluarga bersama pendamping hukum berencana melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polresta Cirebon.
Mereka juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta instansi terkait untuk segera turun tangan membantu proses pemulangan korban.
“Yang paling utama adalah bagaimana korban bisa segera dipulangkan dengan selamat dan mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Yanto menambahkan, pihaknya juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga menjadi perekrut Nunung. Namun, komunikasi tidak berlanjut setelah nomor kontak pihak tersebut diduga diblokir.
“Kami sudah mencoba menghubungi pihak perekrut untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi komunikasi terputus,” katanya.
Pihak keluarga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar Nunung dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Selain itu, mereka meminta dugaan proses perekrutan yang tidak sesuai aturan dapat diusut secara hukum.
“Kami berharap korban segera dipulangkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Nawawi)



Tinggalkan Balasan