Pipanisasi Cikalahang Dijanjikan Mulai 4 September
KAB.CIREBON, (FC).- Kepastian pembangunan jaringan pipanisasi air bersih di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kembali dipertanyakan masyarakat.
Pemerintah desa bersama warga menggelar audiensi dengan pihak terkait untuk menagih realisasi kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Audiensi tersebut dilakukan menyusul belum terlaksananya pembangunan jaringan pipanisasi yang tertuang dalam perjanjian pada 26 Juni 2026.
Masyarakat berharap akses air bersih yang selama ini dinantikan segera terwujud, terutama menghadapi kondisi musim kemarau.
Konsultan Hukum Pemerintah Desa Cikalahang, R. Panji Amiarsa, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan komitmen dari PT Tirta Ayu Kamuning Sukses (TKAS) sebagai mitra PDAM Kuningan untuk mulai melaksanakan pembangunan pipanisasi pada 4 September 2026.
“Komitmen ini nantinya akan dituangkan dalam surat pernyataan yang menjadi pegangan masyarakat. Kemudian akan dibuat berita acara yang memuat tahapan pelaksanaan pembangunan,” ujar Panji, Jumat (21/8).
Menurutnya, dokumen tersebut penting agar pelaksanaan pembangunan memiliki jadwal dan tahapan yang jelas. Berita acara nantinya akan menjadi acuan bersama dan direncanakan ditandatangani oleh Kepala Desa Cikalahang serta Direktur Utama PDAM Kuningan.
“Dengan adanya timeline pelaksanaan, pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal dan memiliki kepastian dari sisi hukum,” katanya.
Panji menegaskan, persoalan pipanisasi bukan hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih.
Ia menyebut, Pemerintah Desa Cikalahang juga akan melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk melakukan pengawasan agar pembangunan jaringan air tersebut berjalan sesuai regulasi.
“Kami akan melibatkan BBWS untuk mendampingi dan memonitor pelaksanaan pipanisasi agar infrastruktur yang dibangun sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Panji mengatakan, masyarakat akan melihat realisasi komitmen tersebut dalam waktu dua pekan ke depan. Apabila pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan, pemerintah desa dan masyarakat memiliki hak untuk melakukan evaluasi.
Menurutnya, evaluasi tersebut dapat ditempuh melalui langkah administratif maupun hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk menyampaikan persoalan kepada regulator terkait perizinan.
“Kalau tidak dilaksanakan, hak evaluasi bisa dilakukan. Termasuk meminta kepada regulator untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, persoalan pipanisasi di Desa Cikalahang telah melalui proses panjang selama dua hingga tiga tahun.
Seiring dengan pemanfaatan sumber daya air yang berjalan, pemerintah desa dan masyarakat kemudian mendorong adanya komitmen tertulis agar kepentingan warga tidak terabaikan.
Desa Cikalahang sendiri merupakan wilayah penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai sekaligus lokasi yang dilintasi infrastruktur penyaluran air.
Karena itu, Panji menilai pemanfaatan sumber daya air harus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.
“Jangan sampai air lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, sementara masyarakat sekitar justru kesulitan mendapatkan air bersih,” tegasnya.
Ia berharap pembangunan pipanisasi benar-benar direalisasikan sesuai janji pada 4 September 2026.
Pemerintah desa bersama masyarakat akan terus melakukan pengawasan agar kebutuhan air bersih warga menjadi prioritas dalam pemanfaatan sumber daya air di wilayah Cikalahang. (Johan)



Tinggalkan Balasan