KOTA CIREBON, (FC).- Polemik tapal batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Persoalan batas ini belum tuntas, dan Kamis (12/02) kemarin, Komisi I DPRD Kota Cirebon turun meninjau beberapa titik perbatasan yang masih belum disepakati oleh kedua daerah, salahsatunya di Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon, yang berbatasan dengan Desa Sutawinangun Kabupaten Cirebon.
Sidak ke lapangan tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 75 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota dan Kabupaten Cirebon, yang ternyata belum ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan dilakukan kartometrik.
Kartometrik sendiri merupakan metode penentuan posisi, garis batas wilayah, jarak, dan luas cakupan suatu wilayah yang dilakukan melalui pengukuran pada peta dasar atau citra yang telah terkoreksi.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Sari Lestaria mengungkapkan, dalam Permendagri 75 tahun 2018, ada 82 titik koordinat yang harus dilakukan penetapan bersama.
Namun, Pemkot bersama Pemkab Cirebon baru melakukan tracking bersama terhadap 14 titik koordinat, dan 68 titik lainnya masih belum.
“Tahun ini, kami akan koordinasi kembali menetapkan titik-titik batas wilayah yang belum disepakati. Kami masih menunggu jadwal karena harus didampingi oleh Pemprov,” ungkap Sari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengungkapkan, pihaknya turun langsung memastikan kejelasan batas administrasi wilayah yang berdampak pada berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan hingga optimalisasi penghimpunan pajak dan retribusi daerah.
Pasalnya, sampai saat ini penetapan batas Kota dan Kabupaten Cirebon yang menjadi amanat dari Permendagri belum sepenuhnya tuntas.
Dalam Permendagri, disebutkan Agung, ada 82 titik koordinat yang harus dilakukan penetapan bersama, namun sampai saat ini baru 14 titik saja yang sudah terkoreksi.
“Dari 85 titik koordinat, ternyata baru 14 titik yang sudah ditetapkan bersama. Salah satu yang belum disepakati berada di wilayah Kelurahan Pekiringan ini,” ungkap Agung.
Ketidakjelasan batas wilayah, dengan masih banyaknya titik koordinat yang belum disepakati bersama ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari pelayanan publik, hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Maka, Komisi I meminta proses penetapan batas wilayah ini segera dirampungkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum, tata ruang, dan pelayanan publik di kemudian hari.
“Sisa titik koordinat yang belum ditetapkan harus segera digarap, karena batas wilayah harus jelas, ini berpengaruh terhadap banyak hal,” kata Agung.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I, Imam Yahya menyoroti titik koordinat perbatasan di Kelurahan Pekiringan, yang merupakan satu hamparan tempat parkir di belakang kawasan CSB Mall.
Di lokasi tersebut, Imam melihat belum ada tanda batas yang jelas, padahal idealnya perbatasan itu ditandai dengan batas alam atau batas buatan, sedangkan menurut peta yang dimiliki oleh Pemkot, perbatasan di titik tersebut tepat ditengah lapangan parkir.
“Kalau menurut peta, perbatasan ini ada disini, harusnya ada tanda, baik tanda batas alam atau batas buatan,” ungkap Imam.
Khusus untuk titik di lapangan parkir CSB Mall tersebut, Imam meminta agar tapal batas ditarik ke belakang, ujung lapangan parkir sehingga keseluruhan lapangan parkir CSB Mall ini masuk wilayah Kota, dan membuat tanda batas yang jelas.
“Untuk perbatasan di titik parkiran CSB ini, tarik saja kebelakang, supaya seluruh parkiran masuk ke Kota Cirebon,” ucapnya mengakhiri. (Agus)














































































































Discussion about this post