KOTA CIREBON, (FC).- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Cirebon menerima banyak pengaduan selama periode Januari sampai Oktober 2024.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengungkapkan, bahwa pengaduan konsumen yang diterima selama periode itu didominasi keluhan terkait sektor perbankan.
“Rata-rata adalah soal pengaduan perbankan untuk pelunasan dipercepat. Itu paling banyak. Hampir setiap hari saya terima,” ungkap Agus saat menjadi narasumber di Podcast Fajar Cirebon TV pada Selasa (8/10).
Dalam pengaduannya, para nasabah perbankan mengeluhkan sulitnya melakukan proses pelunasan dipercepat karena bank menetapkan syarat yang sulit.
Terkadang, kata Agus, persyaratan untuk pelunasan dipercepat itu diatur bank setelah perjanjian ditandatangani di awal.
Artinya tidak diatur secara khusus waktu tandatangan pertama kali pengajuan kontrak.
“Jadi persyaratan itu muncul kemudian, sehingga nasabah merasa ribet. Padahal tujuannya baik, mau melunasi, tapi koq sulit sekali,” ucap Agus.
Kemudian, pengaduan paling banyak kedua yang diterima OJK adalah terkait penyalahgunaan data pribadi.
“Banyak nasabah yang namanya digunakan oleh orang lain untuk penggunaan SLIK. Padahal nasabah itu tidak pernah mengajukan kredit, tapi namanya terdaftar disana sini,” ungkap Agus.
Untuk itu ia mengingatkan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati, karena KTP adalah aset yang harus betul-betul dilindungi.
“Termasuk nomor NIK nya, karena nomor NIK itu bisa diakses dimanapun, termasuk kecurian data ponsel, kita daftar kartu itu semua dari nomor NIK. Jadi hati-hati, dijaga betul NIK itu,” tegas Agus.
Termasuk juga nama Ibu Kandung, sebagai salah satu bentuk klarifikasi bank untuk memastikan bahwa nasabah itu betul-betul adalah yang bersangkutan.
“Jadi saya garisbawahi bahwa pertama yang paling banyak mengadukan ke kita itu soal layanan jasa keuangan,: sambungnya.
Pihak OJK berupaya memfasilitasi segala bentuk pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
“Kami menjembatani masyarakat kalau mau mengadu bisa kesitu (APPK). Nanti dikasih waktu 10 hari kerja untuk memutuskan Ya atau Tidak, OJK wajib respon,” jelas Agus.
Jika pengaduan nasabah sudah dijawab namun tidak disetujui, maka akan masuk ke tahap selanjutnya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
“Jadi LAPS OJK ini menjembatani semua aduan masyarakat yang tidak puas dengan APPK. Misalkan nasabah tidak puas dengan keputusan bank, harus sesuai dengan komitmen awal, bisa masuk ke dalam LAPS. Jika tidak selesai juga, baru OJK akan turun tangan,” ucapnya. (Andriyana)
Discussion about this post