MAJALENGKA, (FC).- Di tengah upaya memastikan keadilan distribusi bantuan sosial, Pemkab Majalengka, memilih langkah yang tak biasa namun sarat makna, menempelkan stiker bansos di rumah warga penerima manfaat.
Bukan sekadar label, kebijakan ini menjadi simbol keterbukaan data sekaligus ajakan pengawasan kolektif agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Melalui Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial, kebijakan tersebut resmi diterapkan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran bantuan.
Stiker yang terpasang di rumah keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi penanda transparansi sekaligus kontrol sosial berbasis lingkungan.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa penempelan stiker bansos bukanlah bentuk mempermalukan warga, melainkan strategi keterbukaan agar data penerima dapat diketahui dan diawasi bersama oleh masyarakat sekitar.
“Penempelan stiker ini untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” tegasnya, Sabtu (14/2).
Kebijakan ini diharapkan memicu kesadaran sosial, warga yang kondisi ekonominya sudah membaik diimbau secara sukarela mengundurkan diri dari daftar penerima, sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Pemerintah daerah menilai ketidakakuratan data selama ini kerap dipicu oleh kurangnya kejujuran saat pendataan maupun subjektivitas di lapangan.
“Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan. Ini soal kejujuran dan keadilan sosial,” lanjut Bupati Eman Suherman.
Langkah transparansi tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperbaiki validitas data penerima bansos serta meminimalkan potensi salah sasaran. Dengan keterbukaan informasi berbasis komunitas, diharapkan distribusi bantuan menjadi lebih tepat guna dan tepat sasaran, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan Majalengka yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Majalengka, Apip Supriyanto, menyebutkan jumlah penerima manfaat bansos di Kabupaten Majalengka cukup signifikan. Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 52.991 penerima, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 123.036 penerima, Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 213.047 penerima, serta Bantuan Pangan (Bapang) mencapai 135.130 penerima.
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial berkomitmen melakukan verifikasi dan pemutakhiran data setiap bulan. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga integritas program bansos di Kabupaten Majalengka. (Munadi)











































































































Discussion about this post