KAB. CIREBON, (FC).– Untuk memperkuat dan memajukan kebudayaan di Kabupaten Cirebon, Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali.
Kunjungan ini berlangsung selama empat hari, dari Senin hingga Rabu (11-14/8), dan difokuskan pada studi komparatif ke DPRD Kota Denpasar serta Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.
Tujuannya adalah untuk mempelajari penerapan peraturan daerah (Perda) terkait penguatan kebudayaan yang telah diterapkan di Bali, yang saat ini menjadi rujukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Cirebon.
Koordinator Pansus III, Teguh Rusiana Merdeka, melalui Sekretaris Pansus, Khanafi mengungkapkan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana peraturan daerah yang ada di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dapat diadopsi atau menjadi referensi dalam penyusunan regulasi di Kabupaten Cirebon.
“Kami datang ke sini untuk belajar dari pengalaman dan praktik terbaik yang telah diterapkan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Harapannya, regulasi yang telah diterapkan di Bali dapat diintegrasikan atau menjadi acuan dalam penyusunan Perda di Kabupaten Cirebon,” ujar Khanafi.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus III mendapati bahwa Kabupaten Badung telah memiliki peraturan daerah yang komprehensif terkait penguatan adat dan budaya.
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengembangan kesenian tradisional, pelestarian sejarah, hingga perlindungan cagar budaya.
“Kami tertarik untuk mengetahui lebih jauh, misalnya, bagaimana pemerintah di sini mendukung asosiasi atau lembaga yang fokus pada bidang kesenian,” tambah Khanafi.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Made Widiana, menjelaskan Kabupaten Badung telah mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan dari Perda No. 5 Tahun 2020, serta menyesuaikan dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019.
“Memang, kami tidak memiliki Perda yang persis seperti yang diharapkan teman-teman dari Kabupaten Cirebon, tetapi kami telah menyempurnakan peraturan yang ada untuk memperkuat dukungan terhadap kebudayaan,” jelas Widiana.
Kunjungan ini juga menjadi ajang diskusi dua arah yang intens antara Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon dengan perwakilan dari DPRD Kota Denpasar dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah mengenai dukungan anggaran dari pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para budayawan.
Di Kabupaten Badung, dukungan ini diwujudkan dalam bentuk hibah yang disesuaikan dengan kebutuhan, termasuk untuk lembaga seperti Listibiya, yang berperan penting dalam pelestarian seni tradisional dan modern.
Widiana mencontohkan, untuk pelaksanaan Pekan Budaya Daerah, Kabupaten Badung memberikan hibah sebesar 960 juta rupiah kepada Listibiya.
“Dukungan ini diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan proposal yang diajukan, dan kami pastikan kebutuhan mereka diakomodasi dengan baik,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkaya wawasan Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon dalam menyusun regulasi yang lebih kuat dan relevan bagi penguatan kebudayaan di Kabupaten Cirebon.
Dengan demikian, kebijakan yang akan diambil dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni dan budayawan di Kabupaten Cirebon. (Suhanan)