KAB. CIREBON, (FC).– Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat miskin, Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali.
Kunjungan yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 14 Agustus 2024 ini menyasar dua lokasi penting, yakni DPRD Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
Tujuan utama dari kunjungan ini adalah mempelajari regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Bantuan Hukum bagi Orang Miskin, yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
Kabupaten Badung yang sudah lebih dulu memiliki regulasi komprehensif tentang program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, menjadi contoh konkret yang ingin diadopsi oleh Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menjelaskan, memberikan bantuan hukum kepada warga miskin bukan hanya sebuah kewajiban moral, tetapi juga amanat yang diatur oleh Undang-undang.
“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon merasa perlu membentuk Pansus Raperda Bantuan Hukum bagi Orang Miskin dan melakukan studi komparasi ke Provinsi Bali, khususnya Kabupaten Badung,” ujar Rudiana setelah kunjungan kerja.
Ia melanjutkan, di Kabupaten Badung, bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah diatur dengan sangat baik.
Pada tahun 2024, pemerintah setempat bahkan telah menetapkan alokasi sebesar Rp10 juta per orang yang mengajukan bantuan hukum, baik untuk kasus perdata maupun pidana.
Menurut Rudiana, keberhasilan Kabupaten Badung dalam menerapkan regulasi tersebut patut dicontoh. Salah satu kriteria penting yang diterapkan di sana adalah penerima bantuan hukum harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Syarat ini penting untuk memastikan bahwa bantuan hukum benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudiana menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini diharapkan bisa memperkaya pengetahuan dan wawasan DPRD Kabupaten Cirebon dalam menyusun regulasi bantuan hukum yang lebih baik dan lebih tepat sasaran.
Dengan mengadopsi praktik-praktik terbaik dari Kabupaten Badung, DPRD Kabupaten Cirebon berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan bantuan hukum yang cepat dan tepat, tetapi juga mendukung keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon.
“Ini adalah langkah konkret kami dalam upaya memberikan keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon. Dengan regulasi yang lebih baik, kami yakin masyarakat miskin yang terlibat dalam masalah hukum akan mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan adil,” tandas Rudiana.
Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Cirebon untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah lain, guna menciptakan regulasi yang lebih progresif dan berpihak pada masyarakat kecil.
Harapannya, hasil dari kunjungan ini akan segera diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. (Suhanan)