KAB.CIREBON, (FC).- Masyarakat Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, mendesak Kuwu Najmi Eka Husada mengundurkan diri secara sukarela. Tuntutan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar di desa setempat, Jumat (23/10).

Muslub digelar untuk membahas persoalan pemerintahan desa yang menjadi perhatian masyarakat.

Meski diwarnai dinamika dan penolakan dari sejumlah pihak, musyawarah berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti aspirasi warga melalui mekanisme resmi.

Perwakilan masyarakat, Jalaludin, mengatakan warga meminta Kuwu Ambit mengundurkan diri secara sukarela.

Masyarakat juga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meneruskan hasil musyawarah kepada camat untuk disampaikan kepada Bupati Cirebon.

“Intinya, masyarakat meminta Kuwu mengundurkan diri secara sukarela. Hasil musyawarah juga meminta BPD menindaklanjuti aspirasi warga melalui jalur resmi,” ujarnya.

Menurut Jalaludin, salah satu persoalan yang menjadi sorotan warga adalah dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa selama periode 2024–2026.

Masyarakat mempertanyakan sejumlah kegiatan yang disebut telah dicairkan anggarannya, tetapi realisasi pelaksanaannya dinilai belum jelas.

Ia mencontohkan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, disebut memiliki realisasi Rp20 juta. Penggunaan sisa anggaran tersebut kemudian dipertanyakan warga.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan kegiatan yang belum direalisasikan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen anggaran maupun realisasi kegiatan untuk memastikan kebenarannya.

Jalaludin mengakui tidak mengikuti seluruh rangkaian persoalan sejak awal. Karena itu, ia menilai tindak lanjut melalui jalur resmi diperlukan agar aspirasi masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BPD Desa Ambit sekaligus Ketua Pelaksana Muslub, Encu Sudira, mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah langkah sebelum musyawarah digelar, termasuk memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada kuwu.

Menurut Encu, perkembangan persoalan tersebut telah disampaikan kepada masyarakat hingga akhirnya mendorong pelaksanaan Muslub sebagai forum untuk membahas dan menyalurkan aspirasi warga.

Ia menegaskan, BPD akan melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah administratif selanjutnya, termasuk menyusun rekomendasi berdasarkan hasil musyawarah dan ketentuan perundang-undangan.

“BPD akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. Selanjutnya, hasil musyawarah akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kuwu Ambit, Najmi Eka Husada, menegaskan bahwa pemberhentian seorang kuwu harus melalui prosedur dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyatakan menghormati ketentuan hukum apabila hasil Muslub diteruskan oleh pihak kecamatan kepada Bupati Cirebon untuk diproses lebih lanjut.

“Proses pemberhentian kuwu tentu ada prosedur yang harus dilalui sesuai aturan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku apabila hasil Muslub diteruskan ke kecamatan dan bupati,” ungkapnya.

Meski demikian, Najmi berharap diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuntutan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kegiatan di Desa Ambit selama masa kepemimpinannya.

Menurutnya, persoalan pemerintahan desa perlu dijelaskan secara menyeluruh dengan melibatkan perangkat desa sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Karena ini menyangkut pemerintahan desa, tentu ada tahapan dan proses yang harus dijelaskan oleh masing-masing perangkat sesuai tugas dan fungsinya. Kami berharap ada ruang klarifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh,” pungkasnya.

Hasil Muslub selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut BPD melalui mekanisme administratif.

Adapun tuntutan pengunduran diri maupun keputusan terkait status jabatan Kuwu Ambit masih harus diproses sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. (Nawawi)