KAB. CIREBON, (FC).- Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Cirebon. Hal ini disampaikan oleh Kasubnit Regident Samsat Sumber, Iptu Auliya, kemarin.
Dari total 499.038 kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Cirebon, diantaranya 490.110 unit merupakan kendaraan pribadi, 4.468 kendaraan dinas, dan 4.460 kendaraan umum.
“Mayoritas kendaraan yang terdaftar adalah kendaraan roda dua, yang masih mendominasi dibandingkan roda empat,” tegasnya.
Dalam sistem bagi hasil pajak kendaraan, sebelumnya mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009, tetapi kini mengikuti ketentuan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi ini memberikan porsi pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota dibandingkan dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di tempat yang sama, Kasi Pendapatan dan Penetapan pada Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon I Sumber Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dadang mengatakan, pendapatan pajak kendaraan saat ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat dan daerah, namun dengan skema pembagian 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.
Dadang menyampaikan, pada tahun 2024, pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Cirebon ditargetkan sebesar Rp208,5 miliar. Sedangkan realisasi melampaui target, yaitu mencapai Rp213,03 miliar.
“Dari potensi 500.478 kendaraan sebagai objek pajak, hanya 370.460 kendaraan yang membayar pajak, dengan mayoritas berasal dari kendaraan roda dua,” tegasnya.
Untuk tahun 2025, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon I Sumber atau Samsat Sumber menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp128,757 miliar.
Salah satu strategi untuk menutupi kebocoran pajak adalah dengan melakukan penelusuran kendaraan yang belum membayar pajak.
“Program ini akan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat yang direkrut khusus untuk melakukan penelusuran, dengan upah sebesar Rp8.000 per kendaraan yang berhasil ditelusuri. Upaya ini terbukti efektif, karena pada tahun 2024 telah berhasil menambah pendapatan sebesar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
“Diharapkan, dengan strategi ini, kepatuhan wajib pajak kendaraan semakin meningkat dan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan semakin optimal,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan rusak berat atau tidak lagi digunakan untuk segera mengajukan penghapusan data kendaraan secara gratis.
“Dengan penghapusan ini, tunggakan pajak kendaraan juga akan dihapus tanpa biaya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post