Mau Buka Usaha di Kuningan, Pahami Aturan Perizinan Baru
KUNINGAN, (FC).- Pelaku usaha yang akan membuka maupun mengembangkan usaha di Kabupaten Kuningan diminta memahami perubahan aturan perizinan berbasis risiko.
Regulasi terbaru tersebut dinilai penting untuk memberikan kemudahan proses perizinan sekaligus memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menyosialisasikan aturan tersebut melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan di Gedung Apdesi, Kamis (27/8).
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani mengatakan, tata kelola perizinan saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Tuti, aturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan, mulai dari penyederhanaan birokrasi, kepastian waktu pelayanan hingga penguatan sistem pengawasan.
“Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penetapan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar,” ujar Tuti.
Ia menjelaskan, persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Apabila instansi teknis terkait tidak memberikan respons terhadap permohonan dalam batas waktu yang telah ditentukan, sistem dapat menerbitkan izin melalui mekanisme fiktif positif.
Selain itu, mekanisme pengurusan perizinan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) juga semakin diperjelas. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum memperoleh izin operasional maupun komersial.
Meski demikian, perubahan sistem tersebut masih menghadapi tantangan. Salah satunya masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami alur baru pengurusan izin melalui OSS-RBA.
Karena itu, DPMPTSP menggelar Bimtek sebagai upaya menyamakan pemahaman aparatur dan pihak terkait terhadap regulasi perizinan terbaru.
Pemkab Kuningan juga akan memperkuat pengawasan hingga tingkat kecamatan. Tuti meminta aparatur kecamatan ikut memastikan setiap kegiatan usaha maupun pembangunan baru telah memiliki legalitas sesuai aturan.
Ia menginstruksikan pejabat kecamatan yang menangani bidang perekonomian dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta ketenteraman dan ketertiban untuk aktif dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten.
Aparatur kecamatan juga diminta bersinergi dengan DPMPTSP dalam melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha maupun pembangunan di wilayahnya.
“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan dalam proses birokrasi,” tegas Tuti.
Menurutnya, kemudahan perizinan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang terbuka dan kondusif dengan tetap menjaga kepastian hukum.
“Kepastian hukum dan kepatuhan perizinan menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendongkrak kepercayaan investor di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Tuti berharap peserta Bimtek dapat meneruskan informasi terkait regulasi baru tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Dengan penerapan aturan baru, Pemkab Kuningan berharap pelayanan perizinan semakin cepat dan mudah, sementara pengawasan diperkuat agar seluruh kegiatan usaha berjalan secara legal dan tertib. (Angga)


Tinggalkan Balasan