KOTA CIREBON, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan tanggapan terkait antrian dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon di Bank Mandiri Cab Yos Sudarso, Rabu (18/2).
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto mengatakan bahwa jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih sangat panjang.
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, pengajuan klaim penjaminan simpanan ini dilayani hingga 5 tahun, atau sejak Perumda BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya atau sampai 8 Februari 2031.
“Untuk itu, LPS menghimbau kepada nasabah untuk tidak perlu terburu-buru atau berdesak-desakan dan ikuti pengaturan dari bank pembayar supaya tetap tertib dan nyaman,” tukasnya
Bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang belum masuk dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat menunggu pembayaran tahap berikutnya.
Saat ini, tim LPS masih melanjutkan proses verifikasi data. Sesuai UU, LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan maksimal 90 hari kerja sejak bank cabut izin usahanya.
“Kami juga mengimbau nasabah untuk tidak terpancing afau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar,” ungkap Jimmy Ardianto
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pebayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor Perumda BPR Cirebon atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, lalu pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website.
Kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank PERUMDA BPR BANK CIREBON, kemudian masukan nomor rekening.
Selanjutnya klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pembayarannya. (Andriyana)










































































































Discussion about this post