KOTA CIREBON,(FC). – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengkritisi keberadaan sentra UMKM di Alun-alun Kejaksan Jalan Siliwangi Kecamatan Kejaksan.
Pasalnya pojok UMKM di Alun-alun Kejaksan digadang-gadang akan menjadi lokasi yang strategis bagi perkembangan para pelaku UMKM.
Tidak lama setelah diresmikan, beberapa pelaku UMKM sempat mengisi gerai yang disediakan, namun tidak berlangsung lama.
Gerai UMKM di Alun-alun Kejaksan pun perlahan tapi pasti ditinggalkan para pemiliknya karena dinilai kurang produktif.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H. Karso menyatakan, sebelum dibuka pihaknya memiliki beberapa catatan terhadap sarana dan prasarana di Alun-alun Kejaksan.
Mamun hal ini sepertinya luput dari perhatian, sehingga menyisakan sejumlah kekurangan, salah satunya pojok UMKM yang tidak maksimal.
“Sebelum launching kami memberikan beberapa catatan terkait struktur bangunan yang masih ada kekurangan, serta keberadaan gerai UMKM,” katanya, Selasa (4/7).
Ia menilai, seharusnya gerai UMKM di Alun-alun Kejaksan dapat hidup hingga kini karena ditunjang dengan sejumlah kelebihan di antaranya lokasi yang strategis, Alun-alun Kejaksan merupakan ruang terbuka hijau, masyarakat dari berbagai lapisan usia dan profesi dapat dengan mudah mengakses Alun-alun Kejaksan.
“Kami juga menyayangkan, kenapa di lokasi yang bagus dan strategis ini UMKM tidak bisa berjalan optimal. Apalagi Alun-alun Kejaksan ini kan ruang terbuka bagi lapisan masyarakat Cirebon,” ujarnya.
Pihaknya pun mendorong pengelola Alun-alun Kejaksan dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan inovasi agar keberadaan gerai UMKM bisa kembali optimal dan membawa dampak positif bagi perekonomian di Kota Cirebon.
“Kami mendorong instansi terkait untuk melakukan inovasi bagaimana caranya agar keberadaan UMKM bisa lebih optimal lagi sehingga berdampak positif bagi pelaku usaha dan perekonomian di Kota Cirebon,” pungkasnya. (Frans/Job/FC)
Discussion about this post