KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Abdul Ghofar, membantah tudingan terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan sisa anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ampera sebesar 20 persen.

Abdul Ghofar menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran BUMDes maupun program ketahanan pangan desa dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Setiap keputusan, kata dia, selalu melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta diketahui oleh pihak kecamatan.

“Kami selalu mengawal setiap kegiatan, baik pembangunan fisik maupun program pemerintahan desa lainnya. Sinergitas pemerintah desa dengan BPD berjalan baik. Setiap keputusan hasil Musdes selalu kami laksanakan,” ujar Abdul Ghofar, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, kepengurusan BUMDes Ampera, termasuk penetapan ketuanya yakni Rasadi, telah dilakukan berdasarkan keputusan resmi dan dinotariskan. Dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, pengelolaan anggaran juga dilakukan sesuai kesepakatan bersama.

Menurutnya, perubahan pemanfaatan sebagian anggaran terjadi karena adanya kondisi di lapangan, salah satunya tidak turunnya dana desa tahap berikutnya serta kendala dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.

“Sisa anggaran ketahanan pangan dialokasikan berdasarkan hasil Musdes dan rapat bersama. Keputusan tersebut diketahui oleh kecamatan maupun seluruh lembaga desa. Administrasi dan pertanggungjawabannya juga lengkap,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Gegesik Wetan, Amrul Irianto, membenarkan adanya perubahan penggunaan anggaran tersebut. Ia memastikan seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan.

Amrul menjelaskan, awalnya anggaran tersebut digunakan untuk program penanaman jagung sebagai bagian dari ketahanan pangan desa. Namun, program tersebut mengalami kendala akibat gagal panen yang disebabkan serangan hama tikus.

“Awalnya dana digunakan untuk penanaman jagung. Namun dalam perjalanannya terjadi gagal panen akibat serangan hama tikus. Setelah itu, melalui Musdes dan berdasarkan regulasi yang ada, sisa anggaran dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Hasil kesepakatan Musdes kemudian menetapkan pengalihan anggaran untuk pembangunan betonisasi jalan desa di Blok 4 sepanjang kurang lebih 400 meter.

Amrul menegaskan, seluruh tahapan program ketahanan pangan sebelumnya telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari optimalisasi lahan, pengolahan lahan, hingga penyewaan alat berat. Namun, kegagalan panen merupakan risiko yang tidak dapat dikendalikan pemerintah desa.

“Kami bersama pemerintah desa selalu berpegang pada aturan. Setelah mengetahui adanya kerugian akibat gagal panen, kami langsung menggelar Musdes dan menyepakati pengalihan anggaran ke kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.

“Kami merasa keberatan karena pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. Pemerintah desa telah menjalankan tugas sesuai aturan dan seluruh kebijakan diputuskan melalui Musdes berdasarkan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Desa Gegesik Wetan memastikan pengelolaan anggaran BUMDes dan program ketahanan pangan tetap berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Johan)