KTR Cirebon Diperkuat, Tujuh Kawasan Jadi Prioritas Pengawasan
KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah memiliki regulasi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan KTR. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pengawasan dan pembentukan tim penegak KTR di tingkat kabupaten.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, mengatakan penerapan KTR bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok secara keseluruhan. Namun, terdapat tujuh kawasan yang wajib terbebas dari aktivitas merokok.
“Konsep KTR bukan melarang orang merokok, tetapi ada tujuh tatanan yang memang harus benar-benar steril dari aktivitas merokok,” ujar Eni, Selasa (8/9).
Tujuh kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, taman bermain anak, tempat umum, transportasi umum, serta tempat lainnya yang telah diatur dalam regulasi.
Menurut Eni, kawasan seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, perguruan tinggi, dan rumah ibadah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus merokok. Sementara untuk tempat umum seperti hotel, mal, dan kawasan pariwisata masih diperbolehkan dengan pengaturan tertentu.
“Untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, dan taman bermain anak harus steril. Tidak boleh ada ruang khusus merokok. Sedangkan tempat umum lainnya masih ada aturan yang mengatur penerapannya,” jelasnya.
Selain larangan merokok di tujuh kawasan tersebut, aturan KTR juga mengatur keberadaan iklan dan penjualan rokok di sekitar kawasan tertentu.
Nantinya, iklan rokok dilarang berada dalam radius 200 meter dari taman bermain anak, sedangkan penjualan rokok dibatasi dalam radius 500 meter dari sekolah maupun taman bermain anak.
“Penjual rokok juga tidak boleh menjual kepada anak di bawah usia 21 tahun dan tidak diperbolehkan menjual rokok secara eceran,” katanya.
Untuk memastikan penerapan aturan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon bersama tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring ke sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari tujuh tatanan KTR.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengunjungi Masjid Agung Sumber, Puskesmas Karangsari, Taman Tralala Dukupuntang, dan SMP Negeri 2 Palimanan.
Eni menyebut, monitoring dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan setiap kawasan dalam menerapkan KTR, mulai dari keberadaan papan larangan merokok, kondisi lingkungan, hingga tidak ditemukannya puntung maupun asap rokok.
“Indikatornya bukan menangkap atau melarang orang secara langsung. Kami melihat apakah kawasan tersebut bebas dari puntung rokok, tidak ada bau asap rokok, dan tersedia imbauan atau spanduk Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan sementara, sejumlah lokasi telah memenuhi ketentuan KTR. Namun, masih terdapat tantangan, terutama di kawasan yang memiliki akses publik tinggi seperti Masjid Agung Sumber.
“Masjid Agung Sumber ini akses masyarakatnya sangat terbuka, sehingga petugas sedikit kewalahan mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di sekitar kawasan,” katanya.
Sementara itu, penerapan aturan terhadap pedagang kaki lima belum dilakukan secara penuh karena Perbup sebagai aturan teknis masih dalam proses penyusunan.
“Kami belum bisa melakukan penindakan langsung karena Perbup belum selesai. Saat ini masih tahap sosialisasi dan pemantauan,” ujarnya.
Selain empat lokasi tersebut, monitoring akan dilanjutkan ke sejumlah kawasan lain, seperti Hotel Patra, PO Sahabat sebagai transportasi umum, serta Desa Panongan yang tengah menyiapkan Peraturan Desa tentang kawasan bebas rokok.
Eni optimistis Kabupaten Cirebon dapat memperoleh apresiasi dari pemerintah pusat maupun Kementerian Kesehatan karena telah memiliki regulasi KTR tingkat daerah.
“Kami optimistis karena nanti Perbup sudah ada, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan SK Tim Penegak KTR Kabupaten. Ini menjadi penguatan dalam penerapan kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (Ghofar)



Tinggalkan Balasan