Keluarga Besar Keraton Kanoman Tolak Pembangunan Pasar Darurat di Depan Keraton
KOTA CIREBON, (FC).- Rencana pembangunan pasar sementara atau darurat sementara Pasar Kanoman akan dilakukan renovasi, mendapatkan penolakan dari Keluarga Besar Kesultanan Cirebon.
Lokasi pasar sementara yang berada di depan Keraton Kanoman dianggap dilakukan tanpa persetujuan pihak keraton. Selain itu berpotensi mengganggu kawasan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Gusti Ratu Mawar Kartina, selaku perwakilan Keluarga Besar Keraton Kanoman mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah ada komunikasi maupun koordinasi resmi terkait rencana pembangunan pasar darurat yang diprakarsai PT Qodiron.
“Pembangunan pasar darurat di pelataran depan keraton bukan sekadar persoalan penataan pedagang, tetapi juga menyangkut perlindungan warisan budaya yang menjadi identitas Masyarakat Cirebon,” jelasnya, Jumat (7/8).
Ditegaskannya, pembangunan pasar darurat tersebut tidak pernah mendapat izin dari Sultan Kanoman XII, Kanjeng Gusti Anom (KGA) Sultan Mochamad Saladin, maupun keluarga besar Kesultanan Cirebon.
“Kami mewakili KGA Sultan Mochamad Saladin dan keluarga besar Kesultanan Cirebon dengan tegas menolak pembangunan pasar darurat di depan Keraton Kanoman karena tidak pernah ada koordinasi maupun izin dari pihak keraton,” tegasnya.
Namun, lanjut Ratu Mawar, pihaknya tidak menolak upaya pemerintah maupun pihak terkait dalam melakukan penataan Pasar Kanoman. Akan tetapi, konsep penataan harus tetap memperhatikan keberadaan kawasan heritage. Hal ini agar tidak mengurangi nilai sejarah, estetika, maupun fungsi budaya yang selama ini melekat pada Keraton Kanoman.
“Pembangunan pasar darurat di depan gerbang keraton justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Seperti kemacetan, kekumuhan yang pada akhirnya akan mengurangi daya tarik wisatawan, serta mengurangi marwah Keraton Kanoman sebagai simbol sejarah Cirebon,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, putri tertua Almarhum Sultan Djalaludin, Gusti Ratu Raja Latifah menyatakan, seharusnya ada komunikasi dan musyawarah dulu dengan keraton, terkait adanya pembangunan pasar darurat. Terutama pihak pemda, swasta maupun kontraktornya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
“Keraton Kanoman bukan hanya bangunan tua, melainkan pusat adat, budaya, pendidikan sejarah, sekaligus destinasi wisata yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Cirebon. Karena itu, setiap pembangunan di sekitar kawasan keraton harus mempertimbangkan aspek pelestarian budaya sebagai prioritas utama,” tuturnya.
Diingatkannya pula, Keraton Kanoman Cirebon telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya bersama Keraton Kasepuhan dan Keraton Kacirebonan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 432/Kep.156-Disparbud/2018.
“Dengan status ini, setiap aktivitas pembangunan di sekitar kawasan keraton tetap mengacu pada aturan pelestarian cagar budaya, tata ruang, serta regulasi yang berlaku. Kawasan heritage harus dijaga agar tidak kehilangan karakter sejarah akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan nilai budaya,” cetusnya.
Ratu Latifah mengakui, Pasar Kanoman adalah salah satu bagian dari perjalanan sejarah keraton. Maka dari itu, harus ada solusi untuk pembangunan pasar darurat, jangan di lokasi yang sensitif secara historis.
“Ya, kami mendukung adanya revitalisasi Pasar Kanoman secara menyeluruh. Dengan konsep penataan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pedagang sekaligus menjaga kelestarian kawasan budaya. Dengan harapan, Pemda dan pihak terkait lainnya dapat menyusun solusi yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan pelestarian warisan budaya,” tandasnya. (Agus)


Tinggalkan Balasan