Kejati Jabar Respon Surat Pengaduan Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Cirebon
KESAMBI, (FC).– Pengaduan Jusdianto (Anto) seorang pedagang pasar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sejumlah pasar tradisional di Kota Cirebon mulai mendapat respons dari aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan di lapangan.
Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan kepada dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Kejati Jabar di Bandung. Dari dua lembaga tersebut, Kejati Jabar telah memberikan tanggapan resmi kepada pelapor.
Berdasarkan surat tanggapan yang diperoleh wartawan Kejati Jabar melalui surat Nomor B-7686/M.2.5/Fo.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026 menyampaikan tindak lanjut atas laporan pedagang tersebut.
Surat itu diterbitkan sekitar dua pekan setelah pengaduan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H, disebutkan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti, termasuk melalui pemeriksaan di lapangan.
Kejati Jabar juga menyampaikan apresiasi kepada pedagang Pasar Ando yang telah memberikan data dan informasi mengenai persoalan yang menyelimuti Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon.
“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan saudara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian bagian penutup surat tersebut.
Respons Kejati Jabar ini menjadi perkembangan baru dalam polemik pengelolaan aset dan aktivitas Perumda Pasar Berintan yang sebelumnya dipersoalkan pelapor. Pemeriksaan di lapangan nantinya menjadi bagian penting untuk menguji berbagai data, dokumen, serta dugaan yang disampaikan dalam pengaduan. (Agus)


Tinggalkan Balasan