KAB. CIREBON, (FC).- Satpol PP Kabupaten Cirebon kembali menerapkan denda administratif bayar langsung di tempat bekerjasama dengan bank bjb Cabang Sumber.
Denda administratif adalah salah satu bentuk sanksi administratif yang berupa kewajiban membayar sejumlah uang ke kas daerah. Sanksi administratif sendiri adalah sanksi yang dikenakan kepada orang atau badan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, perintah pejabat, atau ketentuan izin
Penerapan kembali denda administratif langsung bayar di tempat tersebut setelah Satpol PP menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat lalu.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Bidang Tibumtranmas, Wisma Wijaya menjelaskan, pemberlakuan serta pemberian denda administratif tersebut, sesuai dengan regulasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1) Huruf B dan ayat (2).
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat/fasilitas umum yang mengarah perbuatan asusila dikenakan denda administratif paling banyak Rp10 juta rupiah.
Juga, Pasal 24 ayat (4) setiap orang dilarang berbuat asusila di dalam gedung, bangunan, dijalan, jalur hijau, taman kota, hutan kota dan fasilitas umum lainnya dengan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan.
“Kita tidak berlakukan denda maksimal, hanya ingin memberikan efek jera saja kepada mereka. Pembayarannya pun melalui bank bjb dan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon,” katanya.
Masing-masing pelanggar tindak asusila yang dikenakan denda, tidak semua sama. Ada yang dikenakan denda Rp500.000, ada pula yang dikenakan Rp300.000, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh mereka.
Tidak ketinggalan, ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindak asusila. Pihaknya tidak akan bosan untuk melakukan razia dan menindak pelnggar tindak asusila.
“Khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon jangan coba-coba untuk melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Perlu diketahui, Satpol PP mengamankan sebanyak 23 pasangan yang terjaring razia dalam operasi pekat di wilayah Kecamatan Kedawung dan Beber pada Jumat lalu. (Ghofar)