Galian C Ilegal di Argasunya Kembali Beroperasi, Edo: Belum Ada Solusinya, Kami tak Bisa Bertindak
KOTA CIREBON, (FC).- Walaupun telah memakan banyak korban jiwa karena tertimbun longsoran tebing, namun tidak menyurutkan sejumlah oknum untuk mengambil material Galian C di Wilayah Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Dari informasi yang didapatkan wartawan koran ini, aktivitas Galian C sudah berlangsung beberapa pekan yang lalu. Truk-truk dengan bebas mengangkut pasir dari area Galian C, tanpa adanya penindakan dari pemerintah maupun aparat setempat.
Padahal sebelumnya, Pemkot Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon bersama pemerintah daerah, TNI, dan Polri dengan pemasangan spanduk pelarangan aktivitas tambang pasir ilegal (galian C) di kawasan Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (5/6).
Aksi preventif tersebut dilakukan secara serentak di tiga titik lokasi rawan penambangan pasir, yakni RT 02, RT 04, dan RT 05 RW 08, yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan liar.
Dihubungi via ponselnya, Camat Harjamukti Yuki Maulana, membenarkan bahwa aktivitas galian pasir atau Galian C di Argasunya itu kembali berjalan.
“Iya benar, padahal saya bersama Pak Danramil dan Pak Kapolsek sudah melakukan sosialisasi dan pencegahan, tapi masih diterobos juga,” ujarnya.
Memasang Plang Imbauan
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama instansi terkait.
“Kapolsek Selatan Timur bersama dinas terkait sudah meninjau ke lokasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang melakukan penggalian. Kami juga telah memasang plang imbauan di lokasi,” katanya.
Pihak kepolisian bersama unsur pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
Di tempat terpisah, Wali Kota Cirebon Effendi Edo kepada wartawan mengatakan, Pemkot Cirebon masih mencari solusi terbaik untuk masyarakat di Argasunya khususnya para penambang pasir.
“Kami tidak bisa menindak tanpa adanya solusi. Kita (Pemkot) sudah berkoordinasi dengan Forkopimda mencari pola solusinya. Kalau kita larang kan, itu tanah pribadi mereka sendiri. Tentunya pemerintah juga kan harus punya solusi. Nah, sekarangkan solusinya belum ketemu,”katanya.
Edo menuturkan, Pemkot Cirebon bersama Polres Cirebon Kota dan DLH untuk memberikan larangan di lokasi tersebut.
“Tetap larangan ini kita sampaikan ke mereka (pengusaha dan penambang),” ucapnya.
Sebelumnya, Musibah longsor kembali terjadi di lokasi tambang Galian C ilegal di Kecamatan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat. Dua orang pekerja tewas dalam insiden tragis ini pada Rabu, 18 Juni 2025.
Korban diketahui bernama Rian dan Dani, kakak beradik yang bekerja sebagai penggali pasir. Keduanya tertimbun material longsoran saat tengah menggali pasir di area tambang ilegal di Kelurahan Argasunya.
Kedua jenazah ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dilakukan evakuasi oleh tim gabungan.
Menurut pengakuan keluarga korban, keduanya sudah mengetahui lokasi tambang tersebut ilegal. Namun mereka tetap bekerja karena tidak memiliki pilihan lain.
Heru Anggara, kakak salah satu korban, mengatakan upah harian dari menggali pasir menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarga mereka.
“Mengandalkan hidup dari sini. Ya tahu ilegal, tapi mau bagaimana lagi, belum ada kerja tetap. Yang meninggal adik saya,” ungkapnya. (Agus Rahmat)



Tinggalkan Balasan