KAB.CIREBON, (FC).- Angin segar berembus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Dalam waktu dekat, para guru dan tenaga kependidikan akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Kabar tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto, Kamis (5/3).
Ia menyebut, tambahan penghasilan itu merupakan hasil audiensi pihaknya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Ronianto, saat ini gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya guru, di Kabupaten Cirebon hanya sebesar Rp300.000 per bulan. Nominal tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan bahkan lebih kecil dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer.
“Gaji PPPK Paruh Waktu khususnya guru di Kabupaten Cirebon ini hanya Rp300.000 per bulan karena kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan. Untuk itu kami melakukan audiensi meminta diskresi terkait penggunaan dana BOSP,” ujar Roni.
Ia menjelaskan, sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, para guru honorer menerima pendapatan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan, yang sebagian bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun setelah status berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, sumber gaji tidak lagi dari BOSP melainkan dari pemerintah daerah, sehingga terjadi penurunan penghasilan.
Roni yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kadisdik se-Jawa Barat menyebut, kondisi serupa dialami sejumlah daerah lain di Jawa Barat.
“Rata-rata gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat sekitar Rp300.000. Karena itu kami berupaya agar pendapatan mereka minimal sama seperti sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Hasil audiensi membuahkan respons positif. Kemendikdasmen, kata Roni, akan segera menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk membayar PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah kementerian merespons baik. Jika surat edaran sudah turun, maka PPPK Paruh Waktu akan menerima tambahan penghasilan dari BOSP selain dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga direncanakan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta diupayakan memperoleh gaji ke-13, meski dengan nominal terbatas.
“Intinya, sebagai PPPK Paruh Waktu mereka diharapkan mendapatkan tambahan penghasilan. Mudah-mudahan surat edaran itu segera keluar dan langsung kami sosialisasikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, diskresi merupakan kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan berdasarkan penilaian sendiri guna mengatasi persoalan konkret, terutama ketika regulasi belum mengatur secara jelas atau untuk mencegah stagnasi pemerintahan. (Ghofar)











































































































Discussion about this post