KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak empat Kuwu hasil Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Cirebon akan resmi dilantik, Selasa (4/8). Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pemerintahan desa hingga masa jabatan berakhir.

Empat desa yang akan memiliki Kuwu baru yakni Desa Cangkoak dan Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, serta Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Gilang Twindra Yudha, mengatakan pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Aula Nyi Mas Gandasari Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

“Karena Pak Bupati sedang melaksanakan kegiatan dinas luar, pelantikan nantinya akan dilakukan oleh Wakil Bupati Cirebon. Rencananya dilaksanakan Selasa (4/8) pukul 09.00 WIB bertempat di Nyi Mas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon,” ujar Gilang, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pelantikan Kuwu PAW berbeda dengan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak. Karena sifatnya hanya pergantian antar waktu, maka jumlah tamu undangan juga dibatasi sesuai ketentuan.

“Kalau PAW berbeda dengan pemilihan kuwu serentak. Ini merupakan pemilihan antar waktu, sehingga yang hadir memang terbatas. Untuk keluarga Kuwu terpilih maksimal tiga orang, yakni pasangan dan dua orang dari keluarga. Anak kecil juga tidak diperbolehkan hadir,” katanya.

Gilang berharap para Kuwu PAW yang dilantik dapat segera menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga pelaksanaan Pilwu serentak berikutnya.

“Kami berharap Kuwu yang baru dilantik dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sampai pelaksanaan Pilwu serentak nanti,” ungkapnya.

Menurutnya, dari empat desa tersebut, tiga desa akan mengikuti pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2027, yakni Desa Cangkoak dan Desa Kedongdong Kidul Kecamatan Dukupuntang serta Desa Kendal Kecamatan Astanajapura.

Sementara Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, masa jabatannya akan berakhir hingga tahun 2029.

Adapun nama-nama Kuwu hasil PAW yang akan dilantik yakni Hj. Juleni sebagai Kuwu Desa Cangkoak, Baharudin sebagai Kuwu Desa Kedongdong Kidul, Suhaeti sebagai Kuwu Desa Kertasura, dan Taufiq Hidayat sebagai Kuwu Desa Kendal.

Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan roda pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tingkat desa. (Ghofar)