KAB. CIREBON, (FC).- Peredaran obat keras terbatas (OKT) dan narkotika di Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Polresta Cirebon membongkar empat jaringan pengedar dalam operasi penindakan yang dilakukan secara maraton, Senin (3/8).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari tiga wilayah berbeda, yakni Kecamatan Susukan, Weru, dan Plered.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta narkotika jenis sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon di Kecamatan Susukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi menangkap tersangka berinisial Y dengan barang bukti 80 butir Tramadol yang disimpan dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial MAP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAP sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah yang sama.

Dari tangan MAP, petugas menemukan barang bukti lebih besar berupa 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, serta dua paket sabu dengan berat 0,36 gram yang disimpan dalam kotak perhiasan.

MAP mengaku memperoleh pasokan obat keras dari seseorang berinisial J yang kini masuk daftar pencarian dan masih diburu polisi.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Kecamatan Weru. Sekitar pukul 16.45 WIB, polisi menangkap tersangka AJ di kediamannya.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 62 butir Trihexyphenidyl, 33 butir Tramadol, uang tunai Rp55 ribu, serta dua bungkus bekas rokok yang digunakan untuk menyimpan obat.

Berdasarkan keterangan AJ, polisi kembali bergerak menuju Kecamatan Plered dan menangkap tersangka RR (27).

Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 butir Tramadol, uang tunai Rp200 ribu hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mengedarkan obat keras maupun narkotika secara ilegal.

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya,” ujar Imara, Rabu (5/8).

Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu sejumlah pemasok yang telah diketahui identitasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y, AJ, dan RR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara MAP dijerat dengan pasal berlapis karena selain diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin, juga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. (Johan)