DPRD Kota Cirebon Soroti Paparan Negatif dari Konten Digital
KOTA CIREBON, (FC).- Paparan konten digital yang tidak ramah anak menjadi perhatian serius DPRD Kota Cirebon dalam upaya mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Lingkungan digital dinilai semakin menantang karena anak-anak, khususnya pelajar, mudah mengakses berbagai konten melalui media sosial.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama sejumlah perangkat daerah dan stakeholder terkait di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat (14/8).
Rapat tersebut membahas sinergitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sekaligus pengendalian pornografi serta implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd, mengatakan persoalan perlindungan anak tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor agar upaya pencegahan maupun penanganan korban dapat berjalan secara menyeluruh.
“Selain itu juga, koordinasi ini memastikan implementasi PP Tunas bisa terlaksana dengan baik di Kota Cirebon,” ujar Yusuf.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi. Mulai dari keterbatasan anggaran operasional, minimnya tenaga ahli, hingga belum tersedianya rumah aman untuk korban selama menjalani proses pendampingan.
Menurut Yusuf, keterbatasan tersebut terutama terasa ketika kasus sudah masuk ke ranah hukum. Ketersediaan psikolog maupun tenaga ahli hukum masih menjadi salah satu kebutuhan yang harus diperkuat pemerintah daerah.
Meski demikian, ia mengapresiasi koordinasi yang selama ini telah dibangun berbagai pihak hingga ke tingkat bawah. Peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Motekar dan unsur lainnya dinilai penting dalam mendukung penanganan kasus.
Yusuf menilai tantangan terbesar saat ini adalah melakukan pencegahan sejak dini, terutama terhadap anak usia sekolah yang semakin dekat dengan dunia digital.
“Terutama usia rentan seperti usia pelajar, bagaimana pencegahan kecanduan doom scrolling dan paparan pornografi dari banyak konten di dunia daring,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi tidak cukup hanya diberikan kepada anak. Guru dan orang tua juga perlu dibekali pemahaman mengenai perkembangan teknologi dan algoritma media sosial agar mampu melakukan pengawasan secara lebih efektif.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti mendorong agar edukasi mengenai perlindungan anak dan bahaya konten digital dilakukan secara rutin kepada siswa maupun orang tua.
Menurutnya, momentum pengambilan rapor dapat dimanfaatkan sekolah sebagai sarana edukasi karena pada saat tersebut orang tua siswa umumnya hadir secara langsung.
“Bisa diselipkan saat pengambilan rapor siswa, karena pada kondisi itu seluruh orang tua hadir ke sekolah. Sosialisasi juga bukan dengan guru yang mengisi materi, namun perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Endah mengungkapkan, dalam pendampingan korban kekerasan, pihaknya menemukan adanya pelajar yang terpapar konten tidak mendidik, termasuk konten bermuatan pornografi. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap perkembangan psikologis dan pola pikir anak.
Di sisi lain, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Buntoro Tirto menyebutkan sepanjang 2026 terdapat 26 kasus kekerasan seksual yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 kasus melibatkan anak usia pelajar.
“Jumlah ini sebenarnya turun dari tahun-tahun sebelumnya yang melebihi 30–40 kasus. Namun, tahun ini masih menyisakan empat bulan lagi hingga akhir tahun,” jelasnya.
Data tersebut menunjukkan, meskipun terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, perlindungan anak tetap membutuhkan perhatian serius. Terlebih, akses anak terhadap dunia digital semakin luas dan tidak selalu diikuti dengan kemampuan memilah informasi maupun konten.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih menyambut baik koordinasi lintas sektor yang membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
Ia menilai penguatan parenting bagi orang tua perlu menjadi bagian penting dalam pencegahan. Sekolah dan keluarga harus memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.
“Paparan konten melalui dunia digital sangat deras sehingga sangat memengaruhi perilaku siswa,” ujarnya.
Ade juga meminta pemerintah pusat turut memperkuat pengawasan terhadap tayangan televisi dan konten media sosial yang berpotensi tidak sesuai untuk anak usia sekolah.
Menurutnya, perlindungan anak di era digital membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, serta platform digital.
“Dengan kolaborasi tersebut, anak diharapkan tidak hanya terlindungi dari kekerasan seksual, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menghadapi lingkungan digital secara lebih aman,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Cirebon memastikan pembahasan mengenai implementasi PP Tunas akan kembali dilakukan secara lebih rinci, termasuk menyusun pola pencegahan, pengawasan, edukasi, hingga penanganan korban di tingkat daerah.
Dalam rapat tersebut turut hadir Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Indra Kusumah Setiawan, Stanis Klau, Laurentia Mellynda, Prisilia, Rinna Suryanti dan Hendi Nurhudaya. (Agus)



Tinggalkan Balasan