KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tidak hanya membahas aturan, tetapi juga mendorong perubahan gaya hidup sehat lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Saat ini, DPRD tengah mensosialisasikan Raperda tersebut kepada masyarakat.

Sosialisasi yang berlangsung baru-baru ini menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon, Hanafi, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Lukman Hakim.

Keduanya menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya melarang merokok di ruang publik, tetapi juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap kesehatan lingkungan.

“Raperda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan membangun budaya hidup sehat, dimulai dari lingkungan sekitar,” ujar Hanafi.

Ia menjelaskan, DPRD akan memfokuskan penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, area pelayanan kesehatan, serta ruang publik lainnya.

Menurut Hanafi, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat, bukan hanya pada penegakan aturan.

“Edukasi harus berjalan seiring dengan aturan. Tanpa kesadaran, regulasi tak akan berarti,” tegasnya.

Lukman Hakim menambahkan, DPRD telah menyusun Raperda ini melalui kajian menyeluruh dari aspek hukum, sosial, hingga kesehatan masyarakat.

DPRD juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, lembaga keagamaan, hingga pelaku usaha untuk mendukung penerapan KTR secara konsisten.

Ia berharap kebijakan ini menjadi fondasi bagi terciptanya Kabupaten Cirebon yang lebih bersih, sehat, dan ramah keluarga.

“Kami ingin memastikan regulasi ini membawa manfaat nyata. Kawasan Tanpa Rokok harus menjadi gerakan sosial, bukan sekadar kebijakan administratif,” ujarnya.

Sosialisasi Raperda ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kabupaten Cirebon untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan publik.

Lebih dari sekadar menekan angka perokok aktif, DPRD berharap kebijakan ini mampu menginspirasi masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengadopsi gaya hidup sehat. (Suhanan)