KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong penguatan pendataan pelaku usaha katering sebagai upaya memperluas basis wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, mengatakan pendataan pelaku usaha katering perlu diperkuat karena masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum tergali secara optimal.

Menurut Cakra, pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ia menilai, ketentuan pemungutan pajak terhadap jasa katering juga telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dapat terdata dengan baik sebagai wajib pajak daerah.

“Ini bukan soal mengejar atau menambah beban pajak. Potensinya memang sudah ada, tetapi masih ada pelaku usaha katering yang belum terdata sebagai wajib pajak daerah,” ujar Cakra, belum lama ini.

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon melakukan pendataan ulang untuk mengidentifikasi sekaligus menambah jumlah wajib pajak dari sektor usaha katering.

Cakra mengatakan, pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tercatat secara maksimal.

Dengan semakin banyak pelaku usaha katering yang terdata dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), sistem pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih tertib. Pendataan juga dinilai dapat menciptakan rasa keadilan di antara pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan.

“Yang kita dorong adalah memperluas basis wajib pajak. Kalau potensi yang sudah ada bisa terdata dan dikelola dengan baik, PAD bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif,” katanya.

Menurut Cakra, pendataan juga penting untuk membangun sistem perpajakan daerah yang lebih transparan dan tertib. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dapat menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah daerah memiliki data yang lebih akurat mengenai potensi penerimaan.

DPRD Kabupaten Cirebon berharap pendataan yang dilakukan Bapenda tidak berhenti pada proses pencatatan, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

Dengan basis wajib pajak yang semakin luas dan kepemilikan NPWPD yang semakin tertib, penerimaan PAD diharapkan meningkat dan memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon. (Suhanan)