KAB.CIREBON, (FC).- Dugaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran kembali mencuat di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Selain tidak tepat sasaran, mekanisme penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) juga diduga cacat prosedur karena tidak melalui aturan musyawarah desa khusus (musdesus).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Warga miskin yang seharusnya jadi prioritas penerima bantuan. Tapi malah yang mampu dan diduga masih satu keluarga dengan sekdes yang dapat, sedangkan yang benar-benar membutuhkan malah tidak mendapatkan bantuan.
Masyarakat menduga adanya ketidakterbukaan dan kemungkinan penyelewengan dalam pendataan penerima BLT DD di tahun 2024 dan 2025
“BLT DD dari tahun anggaran 2024 dan 2025 tidak tepat sasaran, banyak warga yang dinilai kurang mampu malah tidak dapat, justru sebaliknya yang masih satu keluarga dengan sekretaris desa malah dapat, karena penetapan KPM diduga dikendalikan oleh sekdes,” ujarnya, Minggu (4/1).
Sementara jika ditotal dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Desa Pilangsari mengeluarkan 72 juta per tahun yang diperuntukan sebagai BLT khusus kepada warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, Prakerja, atau bantuan sosial lainnya.
“Seorang kepala desa pun tidak tahu, urusan BLT ada di sekdes semua. Sekdes tidak terbuka dan diduga bermain, total ada 20 KPM, per KPM dapat Rp300.000 dikali 12 bulan, artinya ada anggaran 72 juta per tahun yang dikeluarkan dari dana desa untuk BLT, namun realisasinya tidak transparan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT DD itu adanya dugaan tindakan tidak adil, curang, dan tidak manusiawi oleh oknum aparat desa. Ia berharap agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera turun tangan memeriksa permasalahan tersebut.
“Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Dinsos segera meninjau ulang penyaluran bantuan sosial di desa tersebut, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pilangsari, Abdul Kudus yang dituding sebagai pengendali penetapan KPM saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah kalau itu adalah kebijakanya. Ia menyebut bahwa data KPM BLT berada dibawah kendali Puskesos justru sekdes tersebut kembali menanyakan siapa yang memberikan laporan.
“Mangga di desa aja konfirmasinya. Duduk bareng supaya tidak salah paham, punten ini laporanya siapa?” tanya Kudus.
Sementara itu, Kuwu Desa Pilangsari, Muadi, mengatakan bahwa proses penyaluran BLT tersebut sudah disalurkan kepada KPM sebanyak 20 jiwa sesuai dengan kriteria namun kuwu tidak tahu persis data KPM nya.
“Sudah disalurkan jumlahnya hanya 20 jiwa per tahun dengan kriteria tidak boleh terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bansos sejenis. Kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit atau difabel, atau rumah tangga tunggal lansia serta berada di wilayah desa penyaluran,” ujar Muadi.
Warga berharap agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera turun tangan memeriksa permasalahan tersebut dan mengambil langkah tegas apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang, sebab menurutnya realisasi di lapangan sangat berbeda. (Johan)















































































































Discussion about this post