KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mengkaji skema jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut ditandai dengan dialog antara Bupati Cirebon, H Imron, dan perwakilan PT Taspen di Pendopo Bupati, Jumat (22/2) kemarin.
Imron menyampaikan, secara regulasi PPPK tidak memiliki hak pensiun sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu mencari solusi alternatif guna menjamin kesejahteraan mereka di hari tua.
“Tadi saya berdialog dengan perwakilan Taspen Cirebon terkait hak PNS setelah meninggal dunia, kecelakaan, pensiun, dan juga PPPK.
Untuk PPPK ini kan tidak punya pensiun, jadi kami harus memperhatikannya,” ujar Imron.
Ia mengungkapkan, salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembentukan tabungan pensiun bagi PPPK. Namun, skema tersebut masih akan dipelajari secara komprehensif sebelum diterapkan.
“Kita kaji terlebih dahulu baiknya seperti apa. Intinya pemerintah peduli terhadap PPPK,” katanya.
Menurut Imron, jika skema tabungan pensiun direalisasikan melalui Taspen, peserta akan memperoleh perlindungan asuransi, termasuk santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja.
“Ketika ikut tabungan pensiun, Taspen akan meng-cover, misalnya jika terjadi meninggal dunia akan mendapatkan asuransi,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara status PPPK memiliki peran yang sama dengan PNS dalam pelayanan publik. Perbedaannya hanya terletak pada hak pensiun yang tidak dimiliki PPPK.
“Bedanya PPPK tidak memiliki pensiun. Karena itu kami ingin merangkul Taspen, sebagai BUMN yang memang bergerak di bidang tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menyebut pertemuan tersebut masih sebatas penjajakan awal. Menurutnya, skema tabungan pensiun bagi PPPK masih dalam tahap wacana.
“Baru sekadar ngobrol, masih wacana. Tetapi harapannya bisa membantu PPPK memiliki tabungan pensiun,” ujarnya.
Ade menjelaskan, konsep yang dibahas adalah tabungan pensiun bersifat sukarela dengan iuran sekitar Rp100 ribu per bulan yang dibayarkan langsung oleh PPPK dari gaji masing-masing. Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya berperan sebagai fasilitator.
“Tidak ada potongan otomatis. Ini murni tabungan sukarela dari PPPK, pemerintah hanya memfasilitasi,” tegasnya.
Pemkab Cirebon berharap kajian tersebut dapat menghasilkan skema yang adil dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan PPPK di masa purna tugas tetap terjamin. (Ghofar)











































































































Discussion about this post