KUNINGAN, (FC).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya aset investasi senilai Rp17,02 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan yang hingga kini belum memiliki kejelasan status kepemilikan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024. BPK menyebutkan bahwa aset dimaksud berasal dari bantuan Pemerintah Pusat untuk program peningkatan prasarana air bersih di Kabupaten Kuningan pada periode 1998 hingga 2008.

BPK merekomendasikan agar Bupati Kuningan menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD), bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, untuk segera melakukan inventarisasi serta memastikan status kepemilikan aset tersebut.

Selain itu, BPK meminta agar aset senilai Rp17,03 miliar itu diproses sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Kamuning.

Bupati Kuningan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP, Pemkab Kuningan akan menginstruksikan Sekda dan jajaran terkait untuk melakukan langkah-langkah inventarisasi dan penetapan status aset sesuai arahan BPK.

Aset yang menjadi sorotan meliputi bangunan intake berkapasitas 100 liter per detik, instalasi pengolahan air (IPA) tahap 1 hingga 3, sarana penunjang, bangunan reservoir berkapasitas 1.400 meter kubik, serta jaringan pipa transmisi, distribusi, dan retikulasi.

Seluruh infrastruktur tersebut merupakan bagian dari proyek Water Supply and Environmental Sanitation Development Project (WJDUSP), yakni program pembangunan sarana air bersih dari Waduk Darma hingga wilayah Luragung.

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Asep Aro, menjelaskan bahwa aset bantuan Pemerintah Pusat itu masih berfungsi dengan baik dan digunakan untuk melayani masyarakat.

Namun, secara administratif, status aset tersebut memang belum diserahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

“Secara umum, aset itu masih dimanfaatkan dan kondisinya baik. Kami juga sudah beberapa kali mengajukan permohonan resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera diserahkan ke daerah, tapi hingga kini belum ada tanggapan,” ujar Asep, Jumat (24/10).

BPK menegaskan, penetapan status kepemilikan aset menjadi penting agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di kemudian hari. (Angga/Job/FC)