KAB.CIREBON, (FC).- Baru sekitar satu hingga dua bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berurusan dengan hukum.

Pria tersebut diamankan warga bersama jajaran Polsek Talun setelah diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Blok Sigeblag, Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/7).

Aksi tersebut sempat menjadi perhatian setelah video berdurasi 16 detik yang memperlihatkan terduga pelaku diamankan warga beredar di sejumlah grup WhatsApp pada Rabu (29/7).

Dalam video tersebut, seorang pria mengenakan pakaian hitam terlihat terbaring di tanah sambil menutupi bagian kepala, sementara sejumlah warga berada di sekelilingnya untuk mencegah pelaku melarikan diri.

Kapolsek Talun, AKP Ngatija, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama masyarakat dan anggota kepolisian yang kebetulan sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.

“Pelaku berjalan kaki mencari rumah yang kondisi sepi. Saat melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah, pelaku diduga mencoba merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T,” ujar Ngatija.

Menurutnya, aksi pelaku diketahui setelah alarm sepeda motor berbunyi. Pemilik kendaraan yang mendengar suara tersebut langsung keluar rumah dan berteriak meminta bantuan warga.

“Korban berteriak maling, kemudian warga berdatangan. Saat bersamaan anggota kami sedang patroli sore melintas di lokasi sehingga langsung bersama warga melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku,” katanya.

Ngatija mengapresiasi respons cepat masyarakat serta Kuwu Desa Cempaka yang turut membantu proses pengamanan hingga pelaku berhasil diamankan tanpa terjadi tindakan main hakim sendiri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Polisi menduga motif pencurian tersebut dipicu faktor ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman akibat kasus pembobolan minimarket serta pencurian rumah dan rumah kos.

“Pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu hingga dua bulan lalu setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara,” ungkap Ngatija.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi E 6110 HAN yang menjadi sasaran pencurian, tas selempang, STNK, botol minuman, serta seperangkat kunci letter T beserta mata kunci rakitan yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Talun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. (Johan)