KOTA CIREBON, (FC).- PD Pembangunan Kota Cirebon menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan aset perusahaan di kawasan Jalan Ahmad Yani By Pass, Selasa (20/10) kemarin.

Penertiban dilakukan setelah perusahaan menemukan lahan yang digunakan pihak ketiga tanpa kejelasan perjanjian sewa.

Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Rusdianto, S.H., M.H., mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya mendata dan mengamankan aset perusahaan daerah.

“Ini bagian dari komitmen saya untuk menginventarisasi dan mengamankan aset milik PD Pembangunan. Pada tahap pertama ini, kami menemukan aset yang diduduki pihak ketiga tanpa kejelasan akad. Tidak ada sewa dan sebagainya,” kata Rusdianto, Kamis (22/10).

Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP Kota Cirebon, Polsek Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, perangkat kelurahan, serta pengurus RT dan RW setempat.

Rusdianto menyebut persoalan pemanfaatan aset tanpa perjanjian yang jelas tidak hanya ditemukan di lokasi tersebut. Berdasarkan pemetaan internal, ada belasan titik aset PD Pembangunan di wilayah Kota Cirebon yang berpotensi memerlukan penertiban.

Menurutnya, perusahaan telah memberikan kesempatan kepada pihak yang menempati lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan persuasif.

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan secara bertahap selama lebih dari dua bulan. Sekarang kami menindaklanjutinya di lapangan,” ucapnya.

Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Konsekuensinya, kita semua berbicara hukum saja,” tegasnya.

Di tengah penertiban, salah seorang penghuni lahan, Malau, meminta PD Pembangunan Kota Cirebon menerapkan aturan secara konsisten kepada seluruh pihak yang menggunakan aset perusahaan.

Malau mengaku telah menempati lokasi tersebut sejak lama, bahkan sejak almarhum pengacara MT Dolog Saribu masih berkiprah di Cirebon.

Ia meminta kejelasan mengenai penertiban sekaligus prosedur pemanfaatan lahan apabila nantinya diwajibkan menggunakan sistem sewa resmi.

“Kalau memang ke depan harus sewa-menyewa, tinggal sampaikan kepada kami bagaimana prosedurnya,” kata Malau.

Menurut dia, penertiban seharusnya tidak hanya menyasar penghuni di lokasi tersebut apabila ditemukan pihak lain yang menggunakan aset tanpa dasar yang sah.

“Intinya, kalau memang ada pihak lain yang melanggar, ya harus ditertibkan juga,” ujarnya.

Diketahui, dua bidang lahan di kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha, masing-masing sebagai bengkel sepeda motor dan bengkel mobil.

Rusdianto menuturkan lahan yang menjadi objek penertiban akan dikosongkan terlebih dahulu. Perusahaan tidak berencana menjual atau melepaskan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain.

Meski demikian, lahan masih berpeluang dimanfaatkan kembali untuk kegiatan usaha melalui mekanisme sewa resmi dengan perjanjian yang jelas.

“Sementara kita kosongkan. Kalaupun memang sewa, kita dengan akad yang jelas karena saat ini tidak ada opsi untuk melepaskan tanah. Jadi kita akan sewa,” jelasnya.

Untuk memastikan status hukum aset, PD Pembangunan juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan untuk mengurus sertifikasi tanah sekaligus memperjelas legalitas aset perusahaan.

Rusdianto menargetkan inventarisasi dan pendataan aset selesai pada akhir Januari mendatang. Sementara proses sertifikasi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPN.

“Kami menargetkan inventarisasi dan pendataan aset bisa selesai akhir Januari mendatang. Untuk sertifikasi, nanti kami koordinasikan dengan BPN,” katanya.

Rusdianto menegaskan, penertiban akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Ia meminta seluruh pihak yang menggunakan lahan milik PD Pembangunan memastikan status pemanfaatannya.

“Saya mengetuk semua pihak yang menggunakan lahan PD. Kalau bukan haknya, kenapa harus membangun di situ, apalagi permanen. Persoalan ada apa di belakangnya, kita selesaikan secara hukum saja,” tegasnya. (Agus)