KOTA CIREBON, (FC).- Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), dan Satpol PP Kota Cirebon telah membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri diatas trotoar di sepanjang Jalan Raya Kesambi, Kota Cirebon pada Kamis(6/8) kemarin.

Tim gabungan mulai membongkar ratusan objek yang meliputi lapak PKL, bangunan liar (bangli), hingga reklame dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan sempadan sungai.

Dengan menerjunkan alat berat untuk pembongkaran, pihak PKL mengaku tidak ada penolakan meski belum ada solusi usai digusur.

“Kalau teguran, kami sudah dari 2025. Kami lakukan pembelaan, supaya teman-teman kami bisa berjualan walaupun dibongkar, minimalnya pakai lapak atai pasang non permanen. Sampai saat ini kami belum pernah menemukan solusi atau mendengar dari para pengambil kebijakan,” ujar Ketua Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) Kota Cirebon, Akbar Mutaqqin, Jumat (8/8).

Pihaknya telah mengirimkan surat hingga ke DPRD, Wali Kota, hingga ke Dinas PUPR Provinsi Jabar sampai tiga kali. Namun menurutnya, dari pihak tersebut tidak ada balasan.

“Sekitar tiga minggu yang lalu akhirnya datang Satpol PP dari Provinsi, PUPR, dan Satpol PP Kota Cirebon menyegel setiap warung. Kami juga mengajak mereka berdialog terkait penempelan segel, karena segel menurut kami alat yang tidak boleh dijualbelikan, artinya orang yang melanggar atau salah, tapi kami kan masih minta kebijakan. Namun tidak mau berdialog, kami tidak sepintar mereka,” katanya.

Hingga pembongkaran kamerin, Akbar mengaku tidak sempat melakukan audiensi.

“Belum pernah, saksinya juga ada. Saya yang membikin surat, bolak-balik. Ke Gubernur Jawa Barat saya bikin surat, bagaimanapun teman-teman saya itu salah. Tapi, kami manusia menginginkan kebijakan. Boleh dibongkar, tapi tetap ingin bisa berjualan,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah sudah melanggar Pasal 27 Ayat 2 UUD 45 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan memberi kehidupan yang layak bagi keluarganya. (Agus)