KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon menegaskan pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan untuk menekan ataupun menakut-nakuti masyarakat yang menunggak pajak.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan langkah pemerintah meningkatkan kemandirian fiskal di tengah menurunnya kemampuan keuangan daerah akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat ini menghadapi kondisi fiskal yang tidak mudah karena dana TKD dari pusat berkurang. Kondisi ini justru menjadi dorongan bagi setiap daerah untuk terus berinovasi menggali potensi pendapatan daerah secara optimal,” ujar Iing, Rabu (29/7/2026).

Iing meluruskan anggapan bahwa keterlibatan APH dalam satgas tersebut berfungsi sebagai penagih utang atau debt collector. Menurutnya, peran APH sebatas memberikan pendampingan agar proses penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Peran APH lebih kepada pendampingan agar proses penagihan berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sasaran utama optimalisasi PAD bukan masyarakat dengan tunggakan kecil, melainkan wajib pajak yang memiliki tunggakan bernilai besar dan telah berlangsung dalam waktu lama.

“Ada sejumlah wajib pajak yang nilai tunggakannya di atas Rp50 juta. Itulah yang menjadi fokus kami. Ini sekaligus menjadi edukasi bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak,” katanya.

Menurut Iing, peningkatan PAD tidak dapat mengandalkan pemerintah semata. Dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Kami membangun kota ini tidak bisa sendirian. Wajib pajak perlu terus diingatkan bahwa pajak adalah kewajiban. Karena itu, kami juga melibatkan berbagai pihak sebagai hasil diskusi dan masukan agar upaya peningkatan PAD lebih efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, semakin besar piutang pajak yang berhasil ditekan, semakin kuat pula kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Iing juga membantah anggapan bahwa optimalisasi PAD identik dengan tindakan represif. Menurutnya, pemerintah hanya menjalankan kewajiban untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dipungut sesuai ketentuan.

“Tidak sedikit pun pemerintah berniat menekan atau menakut-nakuti masyarakat. Namun, ketika itu merupakan kewajiban, tentu harus dilaksanakan bersama,” katanya.

Di sisi lain, Iing mengakui kondisi fiskal daerah turut memengaruhi pelaksanaan sejumlah program pembangunan, terutama sektor infrastruktur. Kenaikan harga sejumlah komoditas, bahkan mencapai sekitar 54 persen, membuat pemerintah harus mengevaluasi standar harga dan standar belanja sehingga beberapa proyek mengalami penyesuaian jadwal.

Meski demikian, Pemkot Cirebon memastikan pembangunan tetap berjalan secara bertahap, termasuk melalui usulan pendanaan dari Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) untuk penanganan sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Wahidin.

“Kami sudah merencanakan berbagai intervensi pembangunan jalan. Memang ada penyesuaian akibat kenaikan harga yang cukup signifikan sehingga perlu perubahan standar harga. Namun alokasi anggaran sudah disiapkan, termasuk melalui program IJD. Insya Allah semuanya tetap akan dilaksanakan secara bertahap,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr Cecep Suhardiman, menilai pelibatan APH dalam penagihan pajak daerah perlu diimbangi dengan evaluasi terhadap kebijakan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Menurut Cecep, penggunaan anggaran daerah harus lebih dahulu menjadi perhatian, termasuk kebijakan yang saat ini menjadi sorotan publik, yakni besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Cirebon.

“Sebelum APH dilibatkan dalam proses penagihan pajak daerah, perlu dilakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, termasuk besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Cirebon,” ujarnya.

Ia menambahkan, kapasitas APBD Kota Cirebon harus menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Apabila kapasitas APBD berada pada kategori rendah, maka pemberian tunjangan dalam jumlah besar perlu dikaji kembali,” tandasnya. (Agus Rahmat)